Bandar Lampung (Lampost.co) – Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax pada Agustus 2024. Perubahan tarif BBM itu resmi berlaku di SPBU Pertamina mulai pukul 00.00, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Penyesuaian harga BBM non subsidi mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan penyesuaian harga BBM non subsidi untuk seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.
BACA JUGA: Naik Lagi, Ini Harga BBM Non-Subsidi di Lampung per 2 Agustus 2024
Penyesuaian harga Pertamax itu dari Rp13.500 mulai 2 Agustus 2024 menjadi Rp14 ribu per liter yang berlaku sejak hari ini.
Harga itu berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 7,5%, seperti di Sumatra Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung. Sedangkan, untuk wilayah Bengkulu harga Pertamax menjadi Rp14.300 per liter karena besaran PBBKB 10%.
Menurut dia, penyesuaian berlangsung secara bertahap. Sebab, sebelumnya juga dilakukan terdapat Pertamax Turbo dan Dex Series pada awal Agustus lalu.
“Meski begitu, perubahan itu masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia,” kata Nikho.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan penyesuaian tarif BBM non subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Sebab, tren kenaikan ICP itu terjadi sejak akhir trimester pertama. Namun, harga BBM tidak berubah sejak Maret 2024. Tarif yang berlaku pun paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
Penetapan itu sesuai regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Lalu Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). “Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.