Harga Emas Hari Ini 6 Mei 2026 Menguat

Harga emas hari ini jenis batangan dengan satuan ukuran 1 gram dengan harga dasar Rp2.790.000 belum termasuk PPh 0,25%.

Editor Adi Sunaryo
Rabu, 06 Mei 2026 09.10 WIB
Harga Emas Hari Ini 6 Mei 2026 Menguat
Ilustrasi harga jual kembali (buyback) emas.

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam Mulia (LM) Antam mengalami kenaikan harga Rp30.000 atau berada di level Rp2.790.000. Adapun sebelumnya harga emas batangan Antam pada Selasa, 5 Mei 2026 berada di posisi Rp2.760.000 per gram.

Melansir dari halaman situs resmi Logam Mulia (LM) Antam, harga emas hari ini dengan satuan ukuran berat terkecil batangan yakni 0,5 gram dengan harga dasar Rp1.445.000 belum termasuk PPh 0,25%. Kemudian untuk emas batangan dengan berat 10 gram Rp27.395.000. Selanjutnya ukuran berat emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kg dengan harga Rp2.730.600.000.

Bandingkan kemarin: Harga Emas Hari Ini 5 Mei 2026 Anjlok Lagi, Ini Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu, 6 Mei 2026:
• 0,5 gram Rp1.445.000
• 1 gram Rp2.790.000
• 2 gram Rp5.520.000
• 3 gram Rp8.725.000
• 5 gram Rp13.575.000
• 10 gram Rp27.395.000
• 25 gram Rp68.362.000
• 50 gram Rp136.645.000
• 100 gram Rp273.212.000
• 250 gram Rp682.765.000
• 500 gram Rp1.365.320.000
• 1000 gram Rp2.730.600.000

Poin Penting:
• Emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%.
• Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen.
• Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.

Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, dalam bentuk batangan kadar 24 Karat dari Logam Mulia (LM) ukuran 1 gram berada di level Rp2.580.000. Nilai buyback ini mengalami kenaikan Rp35.000 dari harga penjualan kembali pada Selasa, 5 Mei 2026 yang berada di level Rp2.545.000 per gram.

Adapun setiap produk emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%. Untuk menghasilkannya melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Hal tersebut untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.

Berteknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.

Sejak 1 Agustus 2025, aturan pajak emas terbaru (PMK 51/2025 & 52/2025) menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25%. Pajak tersebut dari harga jual untuk pembelian emas batangan maupun perhiasan. Pajak ini berlaku bagi pelaku usaha dan pembelian impor, namun umumnya tidak langsung dipungut dari konsumen akhir. Penjualan kembali (buyback) emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI