Bandar Lampung (Lampost.co): Harga emas hari ini, Selasa, 29 April 2025, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam Mulia (LM) Antam mengalami kenaikan harga Rp6.000 atau menguat ke level Rp1.966.000 per gram. Kenaikan harga ini terjadi karena sebelumnya pada Senin, 28 April 2025 harga emas Antam berada di posisi Rp1.960.000 per gram.
Melansir dari halaman situs resmi Logam Mulia (LM) Antam, harga emas hari ini dengan satuan ukuran berat terkecil batangan yakni 0,5 gram dengan harga dasar Rp1.033.000 belum termasuk PPh 0,25%. Kemudian untuk emas batangan dengan berat 10 gram Rp19.155.000. Selanjutnya ukuran berat emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kg dengan harga Rp1.906.600.000.
Bandingkan: Harga Emas Hari Ini Senin 28 April 2025 Melemah, Ini Rincian Lengkapnya
Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa, 29 April 2025:
- 0,5 gram Rp1.033.000
- 1 gram Rp1.966.000
- 2 gram Rp3.872.000
- 3 gram Rp5.783.000
- 5 gram Rp9.605.000
- 10 gram Rp19.155.000
- 25 gram Rp47.762.000
- 50 gram Rp95.445.000
- 100 gram Rp190.812.000
- 250 gram Rp476.765.000
- 500 gram Rp953.320.000
- 1000 gram Rp1.906.600.000
Poin Penting:
-
Emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%.
-
Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen.
-
Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini, Selasa, 29 April 2025, dalam bentuk batangan kadar 24 Karat dari Logam Mulia (LM) ukuran 1 gram berada di level Rp1.815.000. Nilai buyback ini mengalami kenaikan Rp6.000 dari harga penjualan kembali pada Senin, 28 April 2025 yang berada di level Rp1.809.000 per gram.
Adapun setiap produk emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%. Dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association) untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
Berteknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Saat ini penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback. Sementara potongan pajak harga belinya dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembelian emas batangan memiliki bukti potong PPh 22.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News