Jika kondisi pasien belum stabil, maka pihak rumah sakit tidak boleh memulangkan pasien sebelum waktunya.
Jakarta (lampost.co)–BPJS Kesehatan memberikan berbagai fasilitas kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Namun, tak sedikit peserta yang bertanya-tanya, apakah ada batasan waktu untuk menjalani rawat inap dengan jaminan BPJS?
Dalam sebuah penjelasan video resmi, BPJS Kesehatan menjeaskan tidak ada batas maksimal hari rawat inap bagi peserta. Lamanya perawatan di rumah sakit murni berdasarkan kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien belum stabil, maka pihak rumah sakit tidak boleh memulangkan pasien sebelum waktunya.
Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, layanan rawat inap terbagi dalam dua kategori yakni fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjutan.
Pada rawat inap tingkat pertama, bagi pasien yang datang ke fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas atau klinik non-gawat darurat.
Fasilitas yang tersedia mencakup:
Proses administrasi dan pendaftaran
Akomodasi selama dirawat
Pemeriksaan dan pengobatan umum
Tindakan medis dasar, baik operasi kecil maupun non-operatif
Pelayanan kebidanan termasuk untuk ibu hamil, bayi, dan balita
Obat-obatan dan alat kesehatan sekali pakai
Pemeriksaan laboratorium dasar
Kemudian, rawat inap tingkat lanjutan, bagi pasien memerlukan penanganan lanjutan yang tidak tersedia di tingkat pertama. Fasilitasnya antara lain:
Perawatan inap biasa
Perawatan intensif seperti ICU, NICU, PICU, atau ICCU
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebut bahwa pelayanan rawat inap diberikan berdasarkan kebutuhan medis. Dengan kata lain, selama pasien memang memerlukan perawatan, maka BPJS Kesehatan tetap menanggung biayanya.
Walaupun seluruh biaya perawatan dasar ditanggung BPJS Kesehatan, tidak semua tindakan dan obat termasuk dalam cakupan layanan. Apabila dokter meresepkan obat atau prosedur di luar jaminan, peserta harus menanggung biaya tersebut secara mandiri.
Dengan sistem ini, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan menyeluruh, tanpa mengorbankan aspek medis dan keselamatan pasien.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update