Jakarta (Lampost.co)–Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi terbaru yang mengizinkan kembali pengecer untuk menjual gas LPG subsidi 3 kilogram (kg). Kebijakan ini keluar setelah munculnya keluhan masyarakat akibat larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan pemrosesan menjadi sub pangkalan.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Pengecer dan Warung Jual LPG 3 Kg
“Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada berjualan seperti biasa. Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan menjadi sub daripada pangkalan,” ujar Dasco.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual gas melon—sebutan LPG 3 kg—dan mengharuskan masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan berbagai masalah di lapangan, seperti antrean panjang, kelangkaan gas, serta harga yang melonjak di beberapa daerah.
Dengan adanya keputusan terbaru ini, pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg seperti sebelumnya. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah akan menata ulang sistem distribusi agar lebih efisien dan tetap sesuai regulasi.
“Kami akan mengawasi pengecer agar tetap menjual LPG 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah pemerintah tetapkan. Selain itu, pengecer yang ingin tetap menjual gas subsidi ini juga untuk mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina,” kata Yuliot.
Tujuan Penataan Ulang Distribusi LPG
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, harga yang stabil, serta akses lebih luas bagi masyarakat. Dengan mengizinkan pengecer kembali berjualan, masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan LPG 3 kg bisa lebih mudah membeli tanpa harus antre panjang di pangkalan resmi.
Selain itu, Kementerian ESDM dan Pertamina akan menerapkan sistem pendaftaran bagi pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan resmi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas subsidi benar-benar dijual kepada masyarakat yang berhak, serta menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer.
Dampak bagi Masyarakat
Dengan bolehnya kembali pengecer menjual LPG 3 kg, masyarakat dapat merasakan sejumlah manfaat, antara lain:
- Akses yang lebih mudah: Tidak perlu lagi antre panjang di pangkalan resmi.
- Harga lebih terjangkau: Pemerintah akan mengawasi pengecer agar menjual sesuai HET.
- Stok lebih stabil: Distribusi yang lebih fleksibel akan menghindari kelangkaan gas.
- Kemudahan bagi pelaku usaha kecil: UMKM yang bergantung pada LPG 3 kg tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan gas untuk operasional mereka.
Langkah Selanjutnya dari Pemerintah
Setelah kebijakan ini berlaku, pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan baik. Beberapa langkah yang akan dilakukan meliputi:
- Pengawasan ketat terhadap harga di tingkat pengecer agar tidak ada lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
- Meningkatkan jumlah sub-pangkalan resmi agar semakin banyak pengecer yang terdaftar dan diatur oleh Pertamina.
- Sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi terbaru agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pembelian LPG subsidi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat bisa kembali mendapatkan LPG 3 kg dengan lebih mudah dan harga tetap stabil. Pemerintah berkomitmen terus mengawasi jalannya distribusi gas subsidi ini agar manfaatnya masyarakat luas rasakan, khususnya mereka yang berhak mendapatkan subsidi.