Bandar Lampung (Lampost.co)— Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Lampung.
Yakni dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Tahun 2024 di Aula Raflessiger Kanwil DJP Bengkulu Lampung, Selasa dan Rabu 14-15 Mei 2024.
Hadir pada kegiatan tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operator komitmen pada 268 satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Bandar Lampung.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber pejabat pembina teknis perbendaharan negara tersebut terlaksana sebagai upaya untuk mewujudkan ketercapaian output dan outcome belanja pemerintah dan sasaran prioritas pembangunan.
Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Bandar Lampung, Jauhari, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen kebijakan fiskal pemerintah.
Dalam hal ini di tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui tiga fungsi utamanya. Yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Alat Monitoring
Sedangkan IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap kementerian negara/lembaga mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money.
Jauhari juga menyampaikan situasi terkini APBN 2024 sampai dengan 30 April 2024 yang masih berhadapan pada tantangan yang tidak mudah. Di tengah situasi pereknomian yang tidak menentu akibat gejolak situasi global dunia.
Realisasi Belanja Negara lingkup KPPN Bandar Lampung, dari total pagu dana APBN sebesar 17,7 triliun rupiah. Telah tersalurkan untuk belanja transfer ke daerah sebesar Rp3,3 triliun berupa dana bagi hasil.
Dana alokasi umum, DAK fisik, DAK non fisik, dana desa dan DID untuk Provinsi Lampung dan 5 kabupaten/kota dari total sebesar 10,36 triliun.
Sedangkan belanja instansi vertikal mulai meningkat serapannya terutama yang menopang oleh belanja pegawai yang meningkat hingga sebesar 1 triliun.
Belanja barang sebesar Rp967 miliar dan belanja modal sebesar Rp190 miliar, sehingga secara total telah terserap sebesar 31% dari total pagu sebesar Rp7,4 triliun.
Sebagai bagian sinergi Kemenkeu Satu, juga mengadakan sosialisasi perpajakan. Yaitu Pemadanan NIK dan NPWP untuk mempermudah proses administrasi pajak dengan hanya satu penanda identitas.
yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, yang batas waktunya penetapannya sampai dengan 30 Juni 2024.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, belanja pemerintah dapat menghasilkan suatu nilai atau manfaat bagi masyarakat.
Serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan untuk terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.