• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 05:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas dan Wajib PPN 12% Mulai 2025

Dia memastikan barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas pengecualian PPN akan tetap bebas dari pajak, meski aturan PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

EffranbyEffran
05/01/25 - 20:36
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pajak. Ilustrasi

Pajak. Ilustrasi

Jakarta (Lampost.co) — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 2025 ini hanya akan untuk barang-barang yang tergolong mewah. Sementara, barang dan jasa pokok yang sebelumnya bebas dari PPN tetap mendapatkan pengecualian dari tarif pajak ini.
Dia memastikan barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas pengecualian PPN akan tetap bebas dari pajak, meski aturan PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berikut daftar barang dan jasa dengan tarif PPN 0%:
1. Bahan Pokok: Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak beserta hasilnya, susu segar, dan unggas.
2. Hasil Perikanan: Ikan, udang, biota laut lainnya, serta rumput laut.
3. Transportasi dan Logistik: Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, pengurusan transportasi atau freight forwarding, serta jasa biro perjalanan.
4. Pendidikan: Jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, dan kitab suci.
5. Kesehatan: Jasa layanan kesehatan pemerintah dan swasta.
6. Keuangan: Jasa keuangan, dana pensiun, pembiayaan pajak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, serta reasuransi.

Barang Kena PPN 12%

Sri Mulyani juga menjelaskan kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023. Berikut rincian barang-barang tersebut:
1. Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan hunian serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Kendaraan Udara: Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, helikopter, dan private jet.
3. Senjata Api: Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.
4. Kapal Pesiar: Kapal pesiar mewah, seperti yacht.
5. Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Tags: Barang bebas PPNBarang dikenakan PPN 12%Barang mewah kena PPNDaftar barang tidak kena PPNJasa bebas PPNPPN 12PPN barang dan jasa 2025Sri Mulyani PPN 12%
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026...

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). // Dok PT Hutama Karya

Hutama Karya : Peningkatan Volume Kendaraan Lewati JTTS pada Natal dan Tahun Baru 2026

byAtikaand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan signifikan volume lalu lintas kendaraan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)...

Penumpang kereta api di Stasiun Tanjung Karang.// dok PT KAI

PT KAI Divre IV Catat Penumpang Kereta Api Naik 15 Persen

byAtikaand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang resmi menutup Posko Angkutan Natal 2025...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.