Jakarta (Lampost.co) — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 2025 ini hanya akan untuk barang-barang yang tergolong mewah. Sementara, barang dan jasa pokok yang sebelumnya bebas dari PPN tetap mendapatkan pengecualian dari tarif pajak ini.
Dia memastikan barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas pengecualian PPN akan tetap bebas dari pajak, meski aturan PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berikut daftar barang dan jasa dengan tarif PPN 0%:
1. Bahan Pokok: Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak beserta hasilnya, susu segar, dan unggas.
2. Hasil Perikanan: Ikan, udang, biota laut lainnya, serta rumput laut.
3. Transportasi dan Logistik: Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, pengurusan transportasi atau freight forwarding, serta jasa biro perjalanan.
4. Pendidikan: Jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, dan kitab suci.
5. Kesehatan: Jasa layanan kesehatan pemerintah dan swasta.
6. Keuangan: Jasa keuangan, dana pensiun, pembiayaan pajak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, serta reasuransi.
Barang Kena PPN 12%
Sri Mulyani juga menjelaskan kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023. Berikut rincian barang-barang tersebut:
1. Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan hunian serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Kendaraan Udara: Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, helikopter, dan private jet.
3. Senjata Api: Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.
4. Kapal Pesiar: Kapal pesiar mewah, seperti yacht.
5. Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).