Bandar Lampung (Lampost.co)— Pada 14 Juli 1945, tonggak penting terjadi ketika istilah ‘pajak’ masuk dalam naskah UUD 1945 di Sidang BPUPKI. Sejak saat itu, sistem perpajakan Indonesia terus berkembang melalui reformasi yang komprehensif untuk menciptakan sistem yang transparan dan modern.
Peringatan Hari Pajak 2025 mengusung tema ‘Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh’. Tema ini menjadi cerminan semangat menjaga integritas dan profesionalisme pegawai pajak, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nasional.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Retno Sri Sulistyani mengatakan, pajak merupakan komponen penting dalam pembangunan.
Baca Juga: Camat, Lurah dan Peratin Diminta Aktif Lakukan Penagihan
“Kita sadari bersama, sumber penyelenggaraan pembangunan berasal dari penerimaan pajak, hampir 80 persen dari APBN,” ujarnya dalam Talkshow Bung Is Menyapa di Studio Metro TV Lampung, Jum’at, 18 Juli 2025.
Sebagai penopang, penerimaan ini harus terus tumbuh agar program-program pembangunan terealisasi dengan baik. Dengan patuh membayar pajak, masyarakat ambil andil dalam pembangunan dan kemandirian negara untuk mencapai Indonesia tangguh.
Pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di sejumlah sektor. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan banyak sektor strategis lainnya.
“Apa lagi saat ini banyak program baru untuk kesejahteraan rakyat. Dari sinilah sumber untuk banyak program pembangunan,” jelasnya.
Retno menyampaikan, guna mencapai target penerimaan pajak, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tata kelola, hingga pelayanan.
“Bukan hanya pengembabgan SDM, tapi juga tata kelola, administrasi, layanan, hingga dukungan TIK kita kembangkan,” kata dia.
Coretax
Digitalisasi sistem administrasi layanan yang kini tengah disempurnakan oleh DJP adalah Coretax. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memperoleh informasi dan layanan terkait perpajakan.
Selain memberikan kemudahan, kehadiran sistem ini digaharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan pajak sehingga meminimalkan tindakan penyelewengan.
“Coretax inj bukan hanya bisa digunakan untuk membayar, tapi juga pelaporan, semua kita lakukan secara digital. Wajib pajak bisa melihat kewajiban dan apa yang telah dituntaskan,” pungkasnya.