Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Ekonomi Lampung, Asrian Hendi Caya, mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan pertalite yang tengah pemerintah wacanakan per 1 September 2024, harus siap dengan matang. Hal ini agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Menurutnya, bentuk pembatasan dan cara pelaksanaannya harus tersusun dengan hati-hati dan tersosialisasikan secara luas sebelum penerapan.
“Yang penting dalam kebijakan ini adalah bagaimana pengendaliannya. Jangan sampai terjadi kebocoran, seperti yang sering terjadi di SPBU. Masyarakat sering kali menemukan stok habis di SPBU, tetapi di lapangan, stok masih banyak atau tersebar. Hal ini memicu gejolak karena masyarakat merasa ada ketidakpastian, bahkan ketidakadilan,” kata Asrian, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca Juga:
SPBU Sosialisasikan Penggunaan Barcode untuk Pembelian Pertalite
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan ini akan berdampak pada sektor transportasi yang pada gilirannya bisa memicu kenaikan harga kebutuhan pokok.
Menurutnya, kenaikan ongkos transportasi, walau tidak resmi, bisa berdampak pada harga kebutuhan pokok.
“Pemerintah harus siap mengantisipasi dampak ini, termasuk pada biaya sekolah dan layanan kesehatan,” tambahnya.
Asrian menekankan bahwa kebijakan ini adalah kebijakan publik. Sehingga kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, pedagang, dan masyarakat umum, harus terakomodasi.
“Jangan sampai kebijakan ini terkesan hanya untuk menyelesaikan masalah atau memenuhi kebutuhan pemerintah saja,” pungkasnya.