Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Agung mencatat peningkatan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini mendorong lembaga penegak hukum tersebut memperkuat sistem pengawasan dan pendampingan agar pengelolaan dana desa lebih transparan.
Hal tersebut tersampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Reda Manthovani. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga 2025 jumlah kepala desa yang tersangkut kasus korupsi terus melonjak.
Berdasarkan data Kejagung, terdapat 187 kepala desa terjerat kasus korupsi pada 2023, meningkat menjadi 225 kepala desa tahun 2024. Hingga September 2025, jumlah tersebut melonjak tajam menjadi 459 kepala desa, atau naik lebih dari dua kali lipat daripada dua tahun sebelumnya.
“Kalau harga emas naik, itu kabar baik. Tapi kalau jumlah kepala desa yang masuk penjara naik, itu justru jadi peringatan serius,” ujar Reda, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 12 November 2025
Aplikasi Jaga Desa
Kemudian Reda menegaskan, Kejaksaan tidak ingin fenomena ini terus berlanjut. Melalui aplikasi Jaga Desa dan pendampingan hukum yang lebih intensif, Kejagung menargetkan jumlah kasus korupsi dana desa dapat berkurang hingga setengahnya pada 2026.
“Kami tidak ingin memenjarakan kepala desa, tapi menata sistem agar lebih tertib dan akuntabel. Fokus kami adalah pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola dana publik tingkat desa,” katanya
Selanjutnya ia menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan bukan semata-mata represif, tetapi juga preventif dan solutif. Karena itu, Kejaksaan meminta seluruh Kajari se Lampung untuk lebih mengedepankan penyelesaian administratif. Terlebih melalui inspektorat daerah sebelum menempuh jalur hukum.
“Kalau ada penyimpangan, jangan langsung pidana. Upayakan dulu penyelesaian melalui Inspektorat. Jika tidak ada solusi, barulah tertangani secara hukum,” ujarnya
Selain mendorong transparansi pengelolaan dana desa, Kejaksaan juga mendukung pembentukan dan penguatan koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa. Ini sebagai wadah ekonomi desa yang lebih sehat dan berintegritas.
“Dengan koperasi Merah Putih, tanggung jawab aparat desa akan semakin besar. Karena itu, pendampingan hukum dan pengawasan sistematis lewat Jaga Desa menjadi sangat penting,” katanya.








