Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program Koperasi Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat di daerah. Kejaksaan memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Poin Penting
- Kejati Lampung berkomitmen mengawal program Koperasi Merah Putih sebagai prioritas nasional.
- Pengawalan hukum mencakup pendampingan dari bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
- Kejaksaan memastikan seluruh proses pembangunan koperasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
- Aspek operasional seperti ketersediaan stok barang dan perencanaan usaha menjadi fokus pengawasan.
Pengawalan Ketat Sejak Perencanaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan peran aktif lembaganya dalam mengawal program ini. Pihak Kejaksaan memantau proses secara saksama mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko penyimpangan dalam setiap fasenya.
Selanjutnya, Danang menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dukungan ini mencakup pemberian opini hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum yang bersifat menyeluruh bagi pemerintah.
“Keterlibatan Kejaksaan bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Fokus pada Kesiapan Operasional
Namun, Danang mengingatkan bahwa pembangunan fisik koperasi harus beriringan dengan kesiapan operasional usaha. Menurutnya, koperasi tidak boleh hanya berdiri secara administratif tanpa ada kegiatan ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, perencanaan usaha yang matang menjadi syarat mutlak keberhasilan program.
Danang kemudian merinci beberapa aspek krusial seperti pengisian gerai dan ketersediaan stok barang. Hal tersebut sangat penting agar masyarakat desa benar-benar merasakan manfaat ekonomi secara langsung dan berkelanjutan.
Mewujudkan Amanat Presiden
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelompok rentan. Danang mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dengan penuh integritas dan kecepatan tinggi.
“Kita harus bekerja bersama, bergerak cepat, dan menjaga integritas. Program ini adalah amanat Presiden dan harus kita wujudkan secara nyata untuk kepentingan masyarakat,” tegas Danang.
Melalui pendampingan yang konsisten, Kejati Lampung berharap program ini berjalan optimal dan tertib hukum. Kejaksaan optimis koperasi mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung.








