Kemenkeu Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026, Respons Permintaan Wajib Pajak

Editor Adi Sunaryo, Penulis Antaranews
Kamis, 30 April 2026 22.04 WIB
Kemenkeu Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026, Respons Permintaan Wajib Pajak
Ilustrasi lapor SPT di Kantor Pajak. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah resmi memberi kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan tenggat pelaporan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerima banyak masukan dari wajib pajak serta arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga: Laporan SPT 2026 Hampir 11 Juta, Coretax DJP Tembus 17,8 Juta Pengguna

“Relaksasi ini kami berikan untuk memberi kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan administrasi dan pelaporan secara akurat,” ujar Bimo, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, perpanjangan tenggat bukan disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari pelaku usaha. Tercatat sekitar 4.000 wajib pajak badan mengajukan permohonan perpanjangan, termasuk dari kalangan asosiasi dan konsultan pajak.

Dengan tambahan waktu sekitar satu bulan, pemerintah berharap wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara lebih lengkap dan benar. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga keseimbangan dengan target penerimaan negara yang hingga akhir April menunjukkan tren positif.

Bimo juga mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, meski keputusan tersebut masih dalam tahap analisis.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026 atau sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.

Pemerintah menargetkan keputusan resmi perpanjangan ini segera diterbitkan melalui beleid Direktur Jenderal Pajak dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI