Jakarta (Lampost.co): Kenaikan upah pada 2025 menjadi keyakinan akan menentukan perekonomian di tahun depan. Kenaikan upah banyak yang mengharapkan lebih baik dapat mematahkan warisan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mendorong lahirnya pelemahan upah riil pekerja.
“Ada kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan counter-cylical,” ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melalui keterangannya yang dikutip pada Minggu, 10 November 2024.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo – Xi Jinping, Ini Yang Jadi Pembahasan
“Padahal upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat,” tamnahnya.
Berdasarkan hitungan Celios, kata Bhima, kenaikan upah sebesar 10% akan mendorong peningkatan signifikan pada konsumsi rumah tangga. Dengan besaran kenaikan itu, konsumsi rumah tangga yang menjadi perkiraan akan meningkat hingga Rp67,23 triliun.
“Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” jelas Bhima.
Jadi Isu Hangat
Sebelumnya, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum sedang hangat menjadi perbincangan publik. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot, menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan rapat sejak Sabtu hingga Senin (2 – 4 November 2024). Bahkan pada Minggu, ada pertemuan khusus dengan menteri untuk fokus membahas pengupahan.
Subchan mengungkapkan pertemuan ini melibatkan perwakilan dari pengusaha. Serikat pekerja, dan pemerintah karena keputusan mengenai upah minimum harus segera mereka ambil.
Menurut Subchan, Apindo mengusulkan kenaikan maksimal 3,5% atau sesuai dengan PP 51/2024. Selain itu, Apindo ingin mendorong struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dengan kenaikan gaji tergantung kemampuan perusahaan, berkisar antara 1-3%. Ia berpendapat bahwa upah minimum yang tidak terlalu tinggi memberikan ruang bagi perusahaan untuk tumbuh.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News