Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung komitmen menerapkan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Provinsi Lampung, Mochammad Dody Fachrudin mengatakan, implementasi SMAP merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip good governance. Upaya ini melalui penyempurnaan sistem secara konsisten dan berkelanjutan.
“Sistem ini sangat membantu dalam penerapan rancangan pengendalian yang sesuai untuk mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti penyuapan,” ujarnya dalam agenda Stakeholder’s Day: Forum Konsultasi Publik KPPN Bandar Lampung, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga:
KPPN Bandar Lampung Salurkan Gaji ke-13 Tahun 2024 Hingga Rp145 Miliar
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga konsistensi penerapan nilai-nilai pembangunan zona integrasi pada unit kerja.
Penerapan SMAP menjadi salah satu terobosan sebagai keberlanjutan dalam pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Saat ini KPPN Bandar Lampung telah meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) sejak 2022,” katanya.
Kepala KPPN Bandar Lampung, Jauhari menuturkan, kebijakan anti penyuapan menindak tegas, tidak memperbolehkan, dan tidak mentolerir aktivitas tersebut.
“Kami melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami agar melaksanakan komitmen anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan,” ungkapnya.
Sanksi tegas akan berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jauhari menjelaskan sejumlah inovasi KPPN Bandar Lampung di tahun 2024 untuk mengoptimalkan pelayanan, di antaranya Helau, Siger 017, dan Pusiban.
Aplikasi Helau ini untuk meningkatkan nilai indikator pengelolaan UP/TUP pada IKPA satuan kerja.
Lalu Siger 017 bertujuan untuk menyatukan kanal informasi pada KPPN Bandar Lampung serta memperjelas informasi penting yang harus jadi perhatian satuan kerja.
“Ada juga Pusiban sebagai reward untuk satuan kerja yang berprestasi, satker yang memiliki kebutuhan khusus, serta kompensasi layanan,” pungkasnya.