Bandar Lampung (Lampost.co): Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) telah mengkaji mengenai aturan yang dikeluarkan Pemprov Lampung tentang larangan menjual gabah keluar Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung menilai jika banyak petani lokal menjual gabah hasil produksi ke pembeli luar daerah. Maka hal itu akan mengurangi stok ketersediaan daerah sehingga berakibat pada kenaikan harga beras nantinya.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, bahwa pihak KPPU telah mengkaji terkait aturan yang tertuang dalam bentuk Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan penjualan gabah keluar provinsi.
“Seperti yang kita tahu bahwa produksi beras di Lampung surplus. Tapi apakah melindungi petani atau tidak. Faktanya tidak ada kesejahteraan yang lebih yang petani dapatkan,” ujar Wahyu, Selasa, 27 Februari 2024.
Dia menjelaskan KPPU melakukan pengkajian berdasarkan undang-undang persaingan usaha Nomor 5 Tahun 1999, larangan menjual gabah keluar adalah hal yang tepat atau tidak.
Begitu juga tanggapan Gubernur Lampung pada saat rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), menyebutkan bahwa kondisi yang terjadi saat ini banyak gabah dari Lampung keluar daerah oleh perusahaan beras terbesardi Indonesia.
“Hasilnya sudah ada, cuma kami belum keluarkan. Karena belum ada keputusan dari pimpinan komisioner, apakah saran pertimbangan dari KPPU itu seperti apa. Tapi datanya sudah komprehensif karena belum ada hasil pertimbangan saja,” ungkapnya.
Kanwil II KPPU juga menyarankan mengenai larangan menjual gabah keluar itu harus ada kompensasi untuk menjaga kesejahteraan petani.
“Masalahnya saat itu (gabah) dilarang keluar. Bisa jadi alat untuk pelaku usaha lokal menekan petani saat barang itu hanya berputar di satu wilayah. Artinya kemudian daya beli dan tawar petani menjadi turun. Karena itu hanya pelaku usaha lokal saja yang menguasai,” ujar dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.








