Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas oleh tiga terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Kesepakatan tersebut berlangsung lebih kurang selama tujuh bulan sejak Mei 2022 hingga November 2022. Adapun KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dengan beberapa pertimbangan.
“KPPU memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha karena adanya kerugian yang di alami para terlapor. Harga yang tidak berubah sejak tahun 2013 hingga perkara a quo di putus dan adanya Terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur melalui siaran pers, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca Juga:
KPPU: Angkutan Lebaran oleh Organda Langgar Larangan Monopoli
Majelis Komisi tetap menjatuhkan sanksi lain. Sanksi berupa perintah kepada PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I) dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II).
“Dua pelaku yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang tersebut untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di wilayah tersebut,” ujarnya.
Adapun sebelumnya KPPU menduga telah terjadi pelanggaran penetapan harga melalui penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi jasa depo peti kemas oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) DPW Lampung.
“Keempat Terlapor tersebut dinilai mewakili seluruh pangsa pasar penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang pada 2022,” katanya.
Adapun dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa pelaksanaan kesepakatan tarif tidak berjalan baik. Hal ini karena posisi tawar penyedia jasa yang lemah terhadap perusahaan pelayaran (pemilik peti kemas).
“Terlebih di pasar depo peti kemas di Lampung, frekuensi barang ekspor lebih tinggi dari pada barang impor. Sehingga menimbulkan seringnya reposisi peti kemas dari tempat lain,” ungkapnya.