• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 27/09/2025 23:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

KPPU Putuskan Kesepakatan Penetapan Harga Penyedia Jasa Depo Peti Kemas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas oleh tiga terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Lampung.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
02/10/24 - 17:16
in Ekonomi dan Bisnis
A A
KPPU Putuskan Kesepakatan Penetapan Harga Penyedia Jasa Depo Peti Kemas

Foto: Tangkapan layar siaran KPPU. (Dok. KPPU)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas oleh tiga terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Lampung.

Kesepakatan tersebut berlangsung lebih kurang selama tujuh bulan sejak Mei 2022 hingga November 2022. Adapun KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dengan beberapa pertimbangan.

“KPPU memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha karena adanya kerugian yang di alami para terlapor. Harga yang tidak berubah sejak tahun 2013 hingga perkara a quo di putus dan adanya Terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur melalui siaran pers, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca Juga:

KPPU: Angkutan Lebaran oleh Organda Langgar Larangan Monopoli

Majelis Komisi tetap menjatuhkan sanksi lain. Sanksi berupa perintah kepada PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I) dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II).

“Dua pelaku yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang tersebut untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di wilayah tersebut,” ujarnya.

Adapun sebelumnya KPPU menduga telah terjadi pelanggaran penetapan harga melalui penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi jasa depo peti kemas oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) DPW Lampung.

“Keempat Terlapor tersebut dinilai mewakili seluruh pangsa pasar penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang pada 2022,” katanya.

Adapun dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa pelaksanaan kesepakatan tarif tidak berjalan baik. Hal ini karena posisi tawar penyedia jasa yang lemah terhadap perusahaan pelayaran (pemilik peti kemas).

“Terlebih di pasar depo peti kemas di Lampung, frekuensi barang ekspor lebih tinggi dari pada barang impor. Sehingga menimbulkan seringnya reposisi peti kemas dari tempat lain,” ungkapnya.

Tags: kppuLAMPUNGPelabuhan Panjangpeti kemas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Investasi emas. Dok/PT Antam

Harga Emas Bakal Terus Melambung, Tapi Waspadai Risiko Satu ini

byEffran
27/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Harga emas dunia kembali menarik perhatian investor. Ketidakpastian ekonomi global, kebijakan moneter longgar, dan ketegangan geopolitik memperkuat...

Investasi emas

Strategi Investasi Emas Saat Harga Naik, Jangan Sampai Salah Langkah

byEffran
27/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Harga emas terus menanjak di tengah gejolak global dan kebijakan moneter Amerika Serikat (AS). Kondisi itu membuat...

Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas 27 September 2025 Nyaris Rp2,2 Juta

byEffran
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik untuk perdagangan pada Sabtu, 27 September 2025....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.