• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 14:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

KPPU: Angkutan Lebaran oleh Organda Langgar Larangan Monopoli

Nur by Nur
05/04/24 - 15:57
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
terminal rajabasa

Lampost.co/Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menilai surat keputusan tentang penetapan tarif oleh Organisasi angkutan darat (Organda) Lampung melanggar aturan tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan Lebaran 2024, dapat melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel). Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024.

“Tarif yang ditetapkan yaitu tarif angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP), tarif angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP). Serta tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP),” ujar Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan resminya, Jumat 5 April 2024.

Cabut Surat Keputusan

Oleh karena itu KPPU mengimbau Organda Lampung mencabut surat keputusan dewan pimpinan daerah organda Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran tahun 2024 di Lampung.

Ia menyampaikan himbauan pencabutan surat keputusan tersebut di sampaikan dalam kegiatan advokasi oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung pada 5 April 2024 di kantor sekretariat organda Lampung.

KPPU juga menemukan surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Lampung. Hal itu berlangusng pada 30 Maret 2024 di sekretariat DPD Organda.

“Selain bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999. Surat keputusan penetapan tarif oleh itu juga tidak sejalan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar pelayanan. Minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Yang mengatur besaran tarif non ekonomi menetapkan operator dan persaingan pasar,” jelasnya.

Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda, maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Lampung.

KPPU juga melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan surat keputusan penetapan tarif Organda. Penetapan tersebut berlaku efektif dan berjalan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung.

Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda segera mencabut surat keputusan itu.

“KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama,” tegasnya.

Tags: Lebaran 2024Mudik LebaranOrgandatarif angkutan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis. Dok ANTARA

Harga Emas 3 Juli 2025 Hari ini Turun Tipis

by Effran
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lonjakan untuk perdagangan pada Kamis, 3 Juli...

Pimpinan Permodalan Nasional Madani (PNM) Provinsi Lampung, Alfian Langkaman bersama Pemimpin Redaksi Lampung Post, Abdul Ghofur usai Dialog Spesial Metro TV Lampung di Studio Lampung Post, Rabu, 2 Juli 2025. (FOTO: Lampost.co / Taufik Hidayat)

PNM Lampung Bangun Ekosistem UMKM Tangguh

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Sektor ultra mikro dan UMKM tetap menjadi penopang penting...

Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima bantuan satu unit mobil tangki sedot tinja dari Bank Lampung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Serah terima bantuan tersebut tergelar pada halaman Kantor Pemkot Bandar Lampung, Rabu 2 Juli 2025.

Pemkot Bandar Lampung Terima Bantuan Mobil Tangki Sedot Tinja

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima bantuan satu unit mobil tangki sedot tinja. Bantuan itu dari Bank...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.