Jakarta (Lampost.co) — Layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 berakhir hari ini, Selasa, 16 April 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dinas-dinas di seluruh daerah se Indonesia akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Setelah tutup seminggu atau H+7 itu akan lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Itu menindaklanjuti dari penyelesaian aduan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, usai acara Halal bihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Pihaknya pun menerima 1.475 laporan terkait THR dengan mengadukan 930 perusahaan. Kemnaker juga telah menindaklanjuti aduan yang masuk itu sejak sebelum Idulfitri.
Laporan tersebut terdiri dari perusahaan tidak membayarkan THR, pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan THR telat bayar.
“Ada juga hal-hal lain yang intinya tidak selesai sebelum H-7,” ujar dia.
BACA JUGA: Cara Mengelola THR Anak
Ia pun memastikan akan terus mengawal aduan-aduan tersebut. Sebab, THR sebagai hak dan kebutuhan para pekerja/buruh.
“Kami berharap THR ini jadi hak para pekerja, tentunya perusahaan harus menunaikan dan wajib memberikannya,” kata dia.