Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejahatan keuangan digital di Lampung terus melonjak seiring meningkatnya kemudahan akses teknologi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mencatat hingga September 2025 terdapat 589 pengaduan masyarakat terkait kejahatan keuangan.
Jumlah itu naik daripada 499 aduan sepanjang 2024. Di tengah melonjaknya aduan tersebut, kejahatan keuangan di Lampung butuh perhatian khusus.
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy, mengungkapkan sebagian besar laporan berasal dari kasus scam atau penipuan digital. Modus pelaku semakin beragam, termasuk love scamming yang menyasar korban dari berbagai kelompok usia.
“Kebanyakan aduan itu soal scam. Ini laporan dari berbagai usia, mulai dari anak muda bahkan orang tua,” ujarnya.
Selain kasus penipuan, OJK juga menerima banyak laporan mengenai perilaku tidak etis petugas penagihan pinjaman. Masyarakat memiliki hak perlindungan yang jelas saat menghadapi proses penagihan utang.
OJK Tekankan Perlindungan Konsumen dan Etika Penagihan
Aturan mengenai tata cara penagihan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak boleh melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen.
Penagihan hanya boleh kepada pihak yang bersangkutan, di alamat domisili konsumen, dan tidak boleh di tempat lain yang dapat merugikan privasi. Proses penagihan juga hanya pada hari kerja, Senin sampai Sabtu, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.
Otto menegaskan, perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi prioritas OJK. “Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal. Harus sesuai aturan dan menghormati hak konsumen,” tegasnya.
Satgas Pasti dan IASC Perkuat Perlindungan Masyarakat
Sebagai langkah konkret, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas itu berperan mencegah serta menangani aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online dan investasi bodong. Tantangan kejahatan keuangan Lampung juga menjadi fokus kerja Satgas ini.
Secara nasional, sejak Januari hingga September 2025, Satgas Pasti memblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 entitas investasi ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat menerima 274.772 laporan penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp6,1 triliun. Dari jumlah itu, dana korban Rp374,2 miliar terblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Literasi Keuangan Jadi Kunci Pencegahan
OJK menilai peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi pilar utama dalam mencegah kejahatan keuangan. Program peningkatan literasi ini tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023–2027.
Melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), OJK menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan. Program itu menyasar berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Pemberantasan kejahatan keuangan di Lampung menjadi salah satu fokus dalam meningkatkan literasi tersebut.
“Di Lampung, kami aktif berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan agar edukasi literasi keuangan menjangkau semua kalangan,” jelas Otto.
Indeks Literasi Keuangan Lampung Masih Perlu Ditingkatkan
Berdasarkan data OJK, indeks literasi keuangan di Lampung pada 2023 tercatat 61,24 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 72,47 persen.
Meski angka inklusi tergolong tinggi, kesenjangan antara keduanya menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan yang mereka gunakan.
OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam bertransaksi serta terhindar dari jebakan kejahatan keuangan digital. “Kami berkomitmen memperkecil gap antara literasi dan inklusi keuangan. Masyarakat harus makin cerdas dan waspada,” pungkas Otto, mengingatkan bahwa kejahatan keuangan di Lampung masih menjadi tantangan besar.








