Bandar Lampung (Lampost.co) — Akhir-akhir ini laporan terkait penipuan keuangan ilegal selalu menjadi isu yang cukup menarik perhatian masyarakat.
Terbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) meraup uang puluhan juta rupiah setelah melakukan penipuan dengan modus arisan bodong.
Penipuan dan penggelapan ini yang melakukan OA (26), warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dalam kurun Mei-Juni 2024.
Baca juga: OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Inspektur Satu (Iptu) Devrat Aolia Arfan mengatakan penipuan ini berawal saat tersangka OA berkomunikasi dengan korban yang merupakan tetangganya. Pelaku mengajak para korbannya untuk ikut berinvestasi dalam arisan yang ia adakan.
“Korban tergiur dan pelaku justru dan memberikan keuntungan dari arisan bodong tersebut. Atas perbuatan mereka, tersangka OA terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” jelas Devrat beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut merupakan satu dari sekian banyak kasus penipuan keuangan ilegal yang terjadi di Lampung. Tak khayal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung terus melakukan upaya demi upaya untuk pemberantasan.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menegaskan masyarakat harus paham dan jeli dalam memahami serta mengetahui modus yang dibuat oleh para pelaku keuangan ilegal. Mereka memiliki banyak trik untuk mengelabui korban.
“Yang paling mudah bila masyarakat mendaoat ajakan investasi bodong berkedok koperasi. Arisan, bisnis travel, atau tawaran pinjaman online dengan bunga dan biaya yang tidak wajar. Ini patut kita waspadai,” kata Otto Fitriandy beberapa waktu lalu.
Aktivitas Keuangan
Ia mengatakan pada dasarnya setiap aktivitas keuangan perlu memiliki legalitas atau izin dari otoritas yang berwenang. Jika tidak memiliki izin, maka hal ini merupakan ljhilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat dan konsumen sektor jasa keuangan, OJK bersama 15 kementerian/lembaga membentuk Satgas PASTI,” kata Otto.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merupakan organisasi yang terdiri dari 15 kementerian/lembaga. Lembaga tersebut terbentuk dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan melawan hukum. Terutama bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Kendati adanya layanan satgas yang dipertegas oleh OJK, namun tida pula menutup celah adanya peningkatan aktivitas keuangan ilegal.
“Sebab berkaitan dengan semakin masifnya digitalisasi di sektor keuangan yang juga menghadirkan tantangan berupa pinjol ilegal. Investasi ilegal, dan judi online,” katanya.
Sehingga perlu literasi keuangan oleh masyarakat adalah kunci penting untuk mengurangi potensi mudahnya pelaku kejahatan keuangan ilegal masuk ke kehidupan masyarakat
Salah satu hal sederhana, tambah Otto, yakni dengan tidak mudahnya menyebarluaskan data pribadi ke akun media sosial. Sebab, banyaknya pelaku kejahatan mengintai informasi penting dari media sosial pribadi.
“Misal kita dengan mudah sebarkan tanggal lahir kita. Nama ibu kandung atau bahkan kita sebarkan lokasi alamat rumah kita. Ini sangat membahayakan dan justru menjadi incaran pelaku kejahatan,” tegas Otto.
Otto menegaskan dengan upaya-upaya pencegahan yang Satgas PASTI lakukan, serta perkuat literasi masyarakat, harapannya dapat meminimalisir dampak kerugian finansial. Juga dampak sosial yang timbul dari aktivitas keuangan ilegal.
“Minimal kita paham tanda penipuan maka kita akan bisa mencegah kerugian terjadi. Kita harus tau bahwa moduk penipuan saat ini beragam. Jadi pemahaman terkait bahayanya harus juga kita mengerti,” tutupnya.