Bandar Lampung (lampost.co)–Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas cakupan pengawasan penyaluran minyak goreng rakyat, Minyakita, di Provinsi Lampung. Langkah intensif ini memastikan pelaku usaha tidak kembali melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) serta mematuhi ketentuan HET.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan bahwa praktik tying kini terdeteksi di Kota Bandar Lampung. Konsumen dilaporkan tidak dapat membeli Minyakita secara mandiri, melainkan diwajibkan membeli produk minyak goreng kemasan merek lain sebagai syarat utama.
“Di Bandar Lampung, pembeli terpaksa mengambil lima karton minyak goreng kemasan lain hanya untuk mendapatkan satu karton Minyakita. Kami sudah berikan peringatan keras kepada para penyalur tersebut,” ujar Wahyu, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain masalah syarat pembelian, KPPU menemukan fakta bahwa harga di tingkat distributor pertama (D1) dan kedua (D2) telah melampaui aturan Kementerian Perdagangan. Banyak distributor yang nekat menjual Minyakita di atas harga distribusi Rp14.500, padahal angka tersebut merupakan batas maksimal yang diizinkan.
KPPU tengah mendalami apakah kenaikan harga ini murni karena kendala logistik atau adanya tekanan praktik tying yang terjadi sejak dari tingkat produsen. Wahyu menegaskan bahwa komitmen lisan dari pelaku usaha akan terus dipantau agar tidak terjadi pelanggaran berulang saat pengawasan melonggar.
Partisipasi Masyarakat
Untuk mempersempit ruang gerak spekulan, KPPU mengajak masyarakat Lampung ikut berperan aktif mengawasi peredaran Minyakita. Warga harus
berani melapor jika menemukan harga yang tidak wajar atau mekanisme penjualan yang memberatkan.
“Apabila masyarakat menemukan praktik tying atau harga yang tidak sesuai ketentuan, mohon segera sampaikan kepada KPPU agar dapat langsung kami tindak lanjuti secara hukum,” tutup Wahyu.








