Bandar Lampung (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada apabila ingin melakukan pinjaman dana secara online yang kemungkinan bermasalah atau ilegal.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menyampaikan pinjaman online (pinjol) merupakan alternatif sebagian orang untuk dapatkan uang secara cepat dan mudah.
Namun apabila tidak teliti, tanpa sadar masyarakat dapat terjebak pinjol tidak berizin resmi dari OJK atau biasa yang kita sebut pinjol ilegal.
Penyidik OJK Rampungkan 127 Perkara Sepanjang 2024
“Masyarakat harus kritis, bila ada tawaran melalui media sosial seperti whatsapp atau SMS untuk menawarkan pinjaman masyarakat di imbau untuk teliti,” kata Otto saat podcast Economic Corner di studio Lampung Post, Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah ini mengatakan untuk pinjaman online yang resmi yang mengawasi OJK. Tidak pernah meminta data pribadi nasabah.
“Kalau pinjol sudah meminta data pribadi seperti PIN ponsel. Kode kartu debit atau kredit bahkan kode akses ke galeri ponsel dengan alasan apapun sudah pasti itu ilegal,” terangnya.
Guna memastikan lembaga pinjamam online resmi yang terawasi OJK. Ia menyarankan agar masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di website resmi.
“Kalau ada tawaran pinjaman, segera cek di laman resmi OJK melalui website www.OJK.go.id. Atau bisa melalui pesan di 081157157157 untuk informasi lengkap seputar pinjaman online yang terdaftar atau belum,” kata dia.
Menyikapi maraknya aksi pinjol, OJK selaku lembaga pengawas lakukan koordinasi masif dengan Dinas maupun Instansi terkait serta pihak kepolisian.
Hal ini guna mengatasi persoalan penipuan online yang masih terjadi saat ini.
“Bila masyarakat mulai terganggu dengan penawaran yang mengataskan pihak lembaga jasa keuangan. Bahkan informasi link yang tidak jelas, dapat segera melaporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.








