Bandar Lampung (Lampost.co)– Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini masih banyak diartikan sebagai kegiatan berbagi atau charity. Padahal, arti CSR lebih dalam dari sekedar charity.
Jurnalis senior, sekaligus praktisi komunikasi, Eduard Depari mendefinisikan CSR sebagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menciptakan dampak perubahan positif bagi masyarakat.
“Kadang pemahaman soal CSR belum tepat. Bantuan yang diberikan oleh perusahaan (charity) itu belum tentu masuk kategori CSR. Bisa jadi hanya bagian dari community relations,” ungkapnya.
Sejumlah kalangan menganggap community relations sama dengan CSR. Padahal pada penerapannya, CSR mesti sustainable dan menjawab problem yang ada di masyarakat. Bahkan cakupan implementasinya tidak terbatas ruang wilayah geografis.
“Misalnya bagi-bagi barang hanya satu kali, itu bukan CSR. CSR itu harus sustainable, tidak hanya program satu atau dua tahun. Ada unsur pemberdayaan sehingga perubahan bisa berjalan dengan sendirinya (mandiri),” kata dia.
Menurutnya, perusahaan harus mampu menelaah arti penting CSR sebagai kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Masyarakat pun juga harus mengawal jalannya CSR agar memberikan dampak yang optimal.
Modal Sosial
Eduard menambahkan, penyelenggaraan CSR yang berdampak merupakan modal sosial penting bagi perusahaan. Membangun kepercayaan khalayak atau citra suatu perusahaan mesti konsisten dengan perilaku untuk perubahan sosial positif.
“Karena reputasi adalah aset untuk memenangkan persaingan di era keterbukaan saat ini,” pungkasnya. (CR3)