Jakarta (Lampost.co) — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan perkembangan terbaru mengenai rencana pembaruan aturan hapus buku dan hapus tagih utang bagi pelaku UMKM di bank-bank Himbara.
Dia menyebut OJK sudah memberi kajian dan masukan resmi kepada pemerintah. “Kami menyampaikan saran kepada pemerintah untuk meninjau atau memperbarui peraturan terkait penghapusan utang umum atau hapus buku dan hapus tagih UMKM kepada bank-bank milik negara,” ujar Mahendra saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta.
Ia menjelaskan OJK mengusulkan sejumlah penyempurnaan aturan agar proses penyelesaian kredit macet berjalan lebih efektif. Pembaruan kebijakan itu dapat membantu lebih banyak pelaku UMKM yang kesulitan memenuhi kewajiban kredit.
“Kami berharap perbaikan aturan ini dapat segera terlaksana agar semakin banyak UMKM mendapatkan fasilitas tersebut,” lanjut Mahendra.
Ia menyampaikan OJK mengirimkan usulan penguatan aturan kepada berbagai kementerian. Usulan itu tertuju kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UMKM, BPI Danantara, Menteri Hukum, serta Menteri Sekretariat Negara.
Langkah tersebut untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah di bank-bank Himbara. Kinerja kredit UMKM masih tertahan. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan kredit UMKM hanya naik 0,23 persen secara tahunan pada September 2025.
Di sisi lain, kredit perbankan nasional justru tumbuh 7,70 persen secara tahunan pada periode yang sama. Kondisi itu membuat bank lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan UMKM.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Aturan itu untuk mempercepat proses penyaluran kredit bagi usaha kecil dan mikro. Mekanisme baru itu memberi akses lebih sederhana bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal cepat.
Mahendra menilai percepatan regulasi penghapusan utang dan kemudahan akses pembiayaan akan memperkuat kemampuan UMKM dalam bertahan dan bertumbuh.
Ia menegaskan sektor UMKM memegang peran besar sebagai penopang ekonomi nasional. “OJK terus mendorong ekosistem pembiayaan UMKM agar semakin kuat dan inklusif,” kata dia.








