• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 11:06
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Dorong Aturan Baru Hapus Utang UMKM

EffranbyEffran
18/11/25 - 16:36
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan perkembangan terbaru mengenai rencana pembaruan aturan hapus buku dan hapus tagih utang bagi pelaku UMKM di bank-bank Himbara.

Dia menyebut OJK sudah memberi kajian dan masukan resmi kepada pemerintah. “Kami menyampaikan saran kepada pemerintah untuk meninjau atau memperbarui peraturan terkait penghapusan utang umum atau hapus buku dan hapus tagih UMKM kepada bank-bank milik negara,” ujar Mahendra saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta.

Ia menjelaskan OJK mengusulkan sejumlah penyempurnaan aturan agar proses penyelesaian kredit macet berjalan lebih efektif. Pembaruan kebijakan itu dapat membantu lebih banyak pelaku UMKM yang kesulitan memenuhi kewajiban kredit.

“Kami berharap perbaikan aturan ini dapat segera terlaksana agar semakin banyak UMKM mendapatkan fasilitas tersebut,” lanjut Mahendra.

Ia menyampaikan OJK mengirimkan usulan penguatan aturan kepada berbagai kementerian. Usulan itu tertuju kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UMKM, BPI Danantara, Menteri Hukum, serta Menteri Sekretariat Negara.

Langkah tersebut untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah di bank-bank Himbara. Kinerja kredit UMKM masih tertahan. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan kredit UMKM hanya naik 0,23 persen secara tahunan pada September 2025.

Di sisi lain, kredit perbankan nasional justru tumbuh 7,70 persen secara tahunan pada periode yang sama. Kondisi itu membuat bank lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan UMKM.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.

Aturan itu untuk mempercepat proses penyaluran kredit bagi usaha kecil dan mikro. Mekanisme baru itu memberi akses lebih sederhana bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal cepat.

Mahendra menilai percepatan regulasi penghapusan utang dan kemudahan akses pembiayaan akan memperkuat kemampuan UMKM dalam bertahan dan bertumbuh.

Ia menegaskan sektor UMKM memegang peran besar sebagai penopang ekonomi nasional. “OJK terus mendorong ekosistem pembiayaan UMKM agar semakin kuat dan inklusif,” kata dia.

Tags: hapus tagih Himbarahapus utang UMKMkredit macet UMKMMahendra SiregarOJKpembiayaan UMKMPOJK 19 2025
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pedagang ikan

Harga Ikan di Lampung Selatan Setara Ayam

byDelima Napitupulu
10/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga komoditas perikanan di Pasar Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, terpantau...

Pedagang ayam

Jelang Lebaran, Harga Ayam di Lamsel Dibanderol Rp40 Ribu per Ekor

byDelima Napitupulu
10/03/2026

Kalianda (lampost.co)--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga komoditas daging ayam di Pasar Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, terpantau...

Pedagang kacang tanah di Pasar Bumi Daya Palas Lampung Selatan. (Lampost/Intan)

Permintaan Naik, Harga Kacang Tanah di Pasar Tradisional Tembus Tinggi

byDelima Napitupulu
09/03/2026

Kalianda (lampost.co)--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga komoditas kacang tanah di pasar tradisional di Provinsi Lampung terpantau mengalami kenaikan....

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 11 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Maret 2026 cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

11/03/2026
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

11/03/2026
logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

10/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.