Jakarta (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan baru untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah memungkinkan penggunaan credit scoring untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM. Sebagaimana usulan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Hal ini langsung di ungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 15 September 2024.
Menurut Dian, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Termasuk penggunaan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai kelayakan kredit atau pembiayaan.
“Selain itu, lembaga jasa keuangan (LJK) juga memperbolehkan menerapkan kebijakan khusus untuk menilai kelayakan calon debitur UMKM. Sehingga harapannya dapat mempercepat penyaluran pembiayaan,”ucap Dian.
Dalam menilai kelayakan kredit, bank menggunakan pedoman yang tertuang dalam POJK Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kebijakan Perkreditan.
“Dengan credit scoring sebagai salah satu alat penilaian. Sistem credit scoring ini memungkinkan UMKM mendapatkan pinjaman tanpa harus memberikan agunan,”sebutnya.
Data yang di gunakan dalam credit scoring umumnya berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), namun bank juga dapat memanfaatkan data alternatif lainnya.
Pemanfaatan ICS menjadi pilihan bagi bank untuk menilai calon debitur UMKM dengan memperhatikan toleransi risiko dan sebagai upaya mitigasi risiko. Bank juga wajib melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa model ICS yang digunakan tetap akurat dan dapat di andalkan.