Jakarta (Lampost.co)–Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun.
Kemudian, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun. Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara itu, penunjukan tiga pemungut tercabut dari daftar, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan dari total perusahaan yang mendapat penunjukan, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan capaian Rp31,06 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025. Penerimaan kripto ini terdiri dari Rp730,41 miliar dari PPh 22 dan Rp819,94 miliar dari PPN dalam negeri.
Pajak Fintech
Penerimaan pajak fintech hingga Juli 2025 mencapai Rp3,88 triliun. Angka itu bersumber dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar pada 2025. Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN Rp724,25 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp2,06 triliun.
Selain itu, Pajak SIPP hingga Juli 2025 menyumbang Rp3,53 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada 2025. Pajak SIPP terdiri dari PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif. Hal ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” kata Rosmauli.








