Bandar Lampung (Lampost.co)– Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung diikuti oleh 15 kabupaten/kota dan 13.429 badan usaha di seluruh Lampung. Paritrana Award ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada pemerintah daerah, aparatur desa, dan pelaku usahaa yang telah turut peduli dan berpartisipasi aktif dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.
Melalui hasil seleksi administrasi dan kesesuaian kriteria, hanya 3 kandidat dengan nilai terbaik masing-masing kategori untuk ikut dalam proses wawancara.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mengacu pada prinsip asuransi sosial, yaitu gotong royong dan kepesertaan. Wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dengan membayar iuran yang cukup terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan dan mendapatkan pelayanan yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Fahrizal mengatakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bahwa Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga termasuk kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi dengan adanya Paritrana Award ini, semua pihak bersemangat, bahwa pemberian jamsostek jadi kewajiban dari pemerintah sebagai upaya menyejahterakan pekerja. Hal yang bisa dilakukan pemerintah daerah, salah satunya melalui percepatan pembuatan Perda dan menyediakan anggaran,” kata Fahrizal, disela wawancara kandidat Paritrana Award Provinsi Lampung, di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Rabu, 21 Februari 2024.
Hal ini diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Salah satunya melalui keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan penguatan untuk dasar perlindungan pekerja rentan,” ujarnya.
Selanjutnya menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemprov Lampung mendukung program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini dan memastikan agar seluruh pekerja di Provinsi Lampung memiliki perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cakupan Kepesertaan
Cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Lampung sampai dengan 31 Desember 2023 sudah mencapai 26,79%, atau sebesar 731.991 pekerja dari populasi pekerja Provinsi Lampung sebanyak 2.732.195 pekerja. Rinciannya, pekerja formal sebanyak 564.386 dari 1.020.168 pekerja atau sebesar 55,32% dan pekerja informal sebanyak 167.605 dari 1.712.027 pekerja atau sebesar 9,79%.
“Artinya dengan capaian tersebut Provinsi Lampung masih bisa ditingkatkan agar lebih optimal. Sementara Paritrana Award ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja/badan usaha terhadap peraturan jamsostek dan pekerja rentan di sekitar. Sehingga diharapkan dapat memperluas kebermanfaatan jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru,” kata Fahrizal.
Fahrizal berharap kepada para pimpinan daerah melalui OPD terkait, dapat mendukung dan mengawal bersama pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Lampung. Agar dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat Lampung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, kegiatan penghargaan Paritrana atau Paritrana Award adalah inisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara sejak 2017. Paritrana mengambil dari bahasa Sansekerta yang artinya perlindungan.
Sulistijo mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan awareness dan peran aktif pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam meningkatkan coverage perlindungan jamsostek termasuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu.
Selanjutnya, meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja/badan usaha terhadap peraturan jamsostek dan pekerja rentan di sekitar, serta memperluas kemanfaatan jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru.
Dia mengungkapkan Paritrana Award 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena tahun ini terdapat penambahan sektor pemerintah desa dan sektor badan usaha. Adapun kategori untuk 2023 ini meliputi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, dan usaha kecil mikro. Lalu badan usaha sektor keuangan meliputi perdagangan dan jasa; pertambangan, manufaktur dan konstruksi; pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan; dan pendidikan.
“Nantinya, pemenang dari masing-masing kategori akan secara otomatis kami ikutsertakan dalam penilaian secara zonasi. Untuk Provinsi Lampung masuk ke Zona Sumatra dan selanjutnya ke tingkat Nasional,” kata Sulistijo.
Penilaian yang dilakukan untuk kategori pemerintah daerah meliputi regulasi, coverage kepesertaan, perlindungan bagi non-ASN, termasuk perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya.
Untuk kategori badan usaha aspek penilaian mencakup kepatuhan terhadap regulasi yang di dalamnya juga termasuk kepatuhan supply chain, kontribusi atas perlindungan bagi peserta di sekitar lingkungan, salah satunya melalui mekanisme CSR atau bakti sosial. Sedangkan untuk sektor pendidikan, penilaian juga meliputi peserta siswa magang/KKN.
Untuk penilaian kategori usaha kecil mikro meliputi aspek kepatuhan dan kesadaran akan perlindugnan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara untuk kategori aparatur desa adalah bagaimana kepesertaan aparatur desa serta bagaimana memaksimalkan perlindungan bagi pekerja rentan desa, baik melalui anggaran desa maupun melalui sistem keagenan desa.
“Tim penilai pada wawancara Paritrana Award Provinsi Lampung 2023 ini terdiri dari para akademisi, pakar dan ahli dalam bidang yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.