Jakarta (Lampost.co) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memahami aspirasi para sopir truk yang menyuarakan sikap terhadap aturan penegakan pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Hal ini tersampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi. Ia mengatakan, sopir truk adalah bagian penting dari sistem logistik nasional dan telah berkontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi bangsa.
Kemudian Dudy menyatakan, suara-suara dan tuntutan sopir truk ini merupakan dinamika yang terdengarkan oleh pemerintah. Ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
https://lampost.co/lampung/pemprov-lampung-antisipasi-sopir-angkutan-odol-demo/
“Penting bagi kami untuk mendengarkan langsung suara para pengemudi. Sebagai garda terdepan sektor transportasi barang nasional,” kata Dudy mengutip Media Indonesia, Minggu, 22 Juni 2025.
Selanjutnya ia menyampaikan, tujuan utama adanya kebijakan pelarangan truk ODOL adalah untuk menjaga keselamatan jalan. Lalu, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat.
Truk ODOL, lanjut Dudy, terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri.
27.337 Kecelakaan
Sementara Data Korlantas Polri menyatakan, pada 2024 terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang. Angka tersebut merupakan 10,4% dari total jumlah kecelakaan lalu lintas yaitu sebanyak 262.328. Akibatnya, terdapat 183.995 korban luka ringan, 16.601 korban luka berat, serta 26.839 korban meninggal dunia.
Sementara itu, data Jasa Raharja menunjukkan, kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang mendapatkan santunan. Kemudian hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kejadian kecelakaan.
Kemudian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan ODOL telah terjadi pada sejumlah lokasi sepanjang tahun ini. Seperti kecelakaan truk angkutan barang mengangkut AMDK pada 4 Februari 2025.
Ini menimbulkan korban jiwa 8 orang pada gerbang tol Ciawi. Selanjutnya, kecelakaan truk pengangkut abu batu bara pada 7 Mei 2025 Kalijambe, Purworejo yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
“Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama kami dalam setiap kebijakan transportasi. Truk kelebihan muat dan kelebihan dimensi ini bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merenggut nyawa. Dan dalam hal keselamatan, satu nyawa terlalu banyak untuk terkorbankan,” tutur Dudy.
Lalu memasuki 2025, Dudy menyebut bahwa penanganan kendaraan ODOL fokus terarahkan pada penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan ODOL. Ini sebagai bagian dari Perpres Logistik Nasional.
Sebagai tahap jangka pendek dalam aksi penanganan nol kendaraan ODOL, saat ini tengah melakukan sosialisasi yang menargetkan pemilik barang dan kendaraan. Penanganan tersebut akan terkoordinasikan bersama dengan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. Dengan melibatkan Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, Kemen PU, Kemendagri, POLRI, serta stakeholder lainya.