• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 04:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

EliyahRicky MarlybyEliyahandRicky Marly
14/11/23 - 10:05
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

Liwa (Lampost.co) — Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP menargetkan seluruh pelaku usaha/pedagang beras yang membuat kemasan sendiri paling lambat tahun 2025 telah terdaftar di aplikasi OSS. Selain itu telah melakukan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri usaha kecil (PDNUK).

Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lampung Barat, Gustian Afrinza mendampingi Kadis Daman Nasir, Senin, 13 November 2023, mengatakan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, bahwa setiap pelaku usaha dagang beras yang membuat kemasan beras 5 kg, 10 kg, dan lainnya harus teregistrasi di PSAT. Aturan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak 2022 lalu namun tahun ini peraturannya lebih diperbaharui lagi.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah pelaku usaha pedagang beras di Lampung Barat yang melakukan pengemasan baru 12 orang yang sudah teregistrasi di PSAT. Sebanyak 12 pedagang yang sudah teregistrasi itu yakni sebagian dilakukan di 2022 dan sebagian di 2023 ini. Untuk itu, paling lambat 2025 semua pedagang beras kemasan sendiri harus teregistrasi.

Saat ini, kata dia, ketentuan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi dan pembinaan. Kemudian paling lambat tahun 2025 semua pelaku usaha beras telah memenuhi syarat tersebut.

Saat ini pihaknya pun sedang memfasilitasi para pelaku usaha pedagang beras yang membuat kemasan untuk mendaftarkan diri di aplikasi OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Setelah mendapat nomor induk berusaha itu maka selanjutnya mengurus ketentuan produk dengan melakukan registrasi PSAT.

Registrasi PSAT itu tujuannya untuk memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap usaha produk bahan pangan beras yang dilakukannya. Registrasi PSAT itu adalah dasar untuk mendapatkan kode registrasi PSAT yang akan digunakan pada kemasan beras yang dibuatnya. Kode registrasi tersebut merupakan tanda bahwa beras yang diperjualbelikan itu aman untuk dikonsumsi.

Bagi pemilik usaha yang sudah teregistrasi maka nantinya akan diberi kode/label dengan latar belakang warna hijau yang memiliki tulisan khusus tanda registrasi.

Jika ada beras kemasan yang diperjualbelikan tidak memiliki kode registrasi tersebut, maka itu tandanya beras yang diperjualbelikan tersebut belum teregistrasi, sehingga tidak dapat dipastikan tentang keamanannya.

Setelah para pelaku usaha kemasan beras itu semuanya telah teregistrasi, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana memilih beras kemasan yang teregistrasi atau belum.

Ricky Marly

Tags: PEDAGANGREGISTRASI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026...

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). // Dok PT Hutama Karya

Hutama Karya : Peningkatan Volume Kendaraan Lewati JTTS pada Natal dan Tahun Baru 2026

byAtikaand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan signifikan volume lalu lintas kendaraan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)...

Penumpang kereta api di Stasiun Tanjung Karang.// dok PT KAI

PT KAI Divre IV Catat Penumpang Kereta Api Naik 15 Persen

byAtikaand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang resmi menutup Posko Angkutan Natal 2025...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.