• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 04/12/2025 09:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

EliyahRicky MarlybyEliyahandRicky Marly
14/11/23 - 10:05
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

Liwa (Lampost.co) — Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP menargetkan seluruh pelaku usaha/pedagang beras yang membuat kemasan sendiri paling lambat tahun 2025 telah terdaftar di aplikasi OSS. Selain itu telah melakukan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri usaha kecil (PDNUK).

Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lampung Barat, Gustian Afrinza mendampingi Kadis Daman Nasir, Senin, 13 November 2023, mengatakan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, bahwa setiap pelaku usaha dagang beras yang membuat kemasan beras 5 kg, 10 kg, dan lainnya harus teregistrasi di PSAT. Aturan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak 2022 lalu namun tahun ini peraturannya lebih diperbaharui lagi.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah pelaku usaha pedagang beras di Lampung Barat yang melakukan pengemasan baru 12 orang yang sudah teregistrasi di PSAT. Sebanyak 12 pedagang yang sudah teregistrasi itu yakni sebagian dilakukan di 2022 dan sebagian di 2023 ini. Untuk itu, paling lambat 2025 semua pedagang beras kemasan sendiri harus teregistrasi.

Saat ini, kata dia, ketentuan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi dan pembinaan. Kemudian paling lambat tahun 2025 semua pelaku usaha beras telah memenuhi syarat tersebut.

Saat ini pihaknya pun sedang memfasilitasi para pelaku usaha pedagang beras yang membuat kemasan untuk mendaftarkan diri di aplikasi OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Setelah mendapat nomor induk berusaha itu maka selanjutnya mengurus ketentuan produk dengan melakukan registrasi PSAT.

Registrasi PSAT itu tujuannya untuk memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap usaha produk bahan pangan beras yang dilakukannya. Registrasi PSAT itu adalah dasar untuk mendapatkan kode registrasi PSAT yang akan digunakan pada kemasan beras yang dibuatnya. Kode registrasi tersebut merupakan tanda bahwa beras yang diperjualbelikan itu aman untuk dikonsumsi.

Bagi pemilik usaha yang sudah teregistrasi maka nantinya akan diberi kode/label dengan latar belakang warna hijau yang memiliki tulisan khusus tanda registrasi.

Jika ada beras kemasan yang diperjualbelikan tidak memiliki kode registrasi tersebut, maka itu tandanya beras yang diperjualbelikan tersebut belum teregistrasi, sehingga tidak dapat dipastikan tentang keamanannya.

Setelah para pelaku usaha kemasan beras itu semuanya telah teregistrasi, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana memilih beras kemasan yang teregistrasi atau belum.

Ricky Marly

Tags: PEDAGANGREGISTRASI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

6 Strategi Jaga Stabilitas Harga Saat Nataru di Lampung

byEffranand1 others
03/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan enam strategi utama untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan menjelang Natal 2025...

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti Pemprov Lampung secara virtual dari Ruang Command Center Dinas Kominfotik, Selasa, 2 Desember 2025.

Pemda Waspadai Lonjakan Harga Bahan Pokok Saat Nataru

byEffranand1 others
03/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah daerah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan harga bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru...

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Lampung di Hotel Grand Mercure, pada Rabu, 3 Desember 2025. Dok Diskominfo

Pemprov Lampung Mantapkan Strategi Pengendalian Harga Jelang Nataru

byEffranand1 others
03/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Lampung di...

Berita Terbaru

Puluhan Rumah di Abung Timur Rusak Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
Lampung Utara

Puluhan Rumah di Abung Timur Rusak Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

byWandi Barboyand1 others
04/12/2025

Kotabumi (Lampost.co): Hujan deras dan angin kencang menerjang empat desa di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu petang,...

Read moreDetails
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 4 Desember 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

04/12/2025
Garuda Muda Kehilangan Gelandang Andalan di SEA Games 2025

Garuda Muda Kehilangan Gelandang Andalan di SEA Games 2025

04/12/2025
Progres Program Revitalisasi Irigasi Lampung Capai 60 Persen

Progres Program Revitalisasi Irigasi Lampung Capai 60 Persen

03/12/2025
Perlindungan Lingkungan Jadi Fondasi Utama Mitigasi Bencana

Perlindungan Lingkungan Jadi Fondasi Utama Mitigasi Bencana

03/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.