IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 12/04/2026 03:38
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

EliyahRicky MarlybyEliyahandRicky Marly
14/11/23 - 10:05
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

Liwa (Lampost.co) — Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP menargetkan seluruh pelaku usaha/pedagang beras yang membuat kemasan sendiri paling lambat tahun 2025 telah terdaftar di aplikasi OSS. Selain itu telah melakukan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri usaha kecil (PDNUK).

Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lampung Barat, Gustian Afrinza mendampingi Kadis Daman Nasir, Senin, 13 November 2023, mengatakan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, bahwa setiap pelaku usaha dagang beras yang membuat kemasan beras 5 kg, 10 kg, dan lainnya harus teregistrasi di PSAT. Aturan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak 2022 lalu namun tahun ini peraturannya lebih diperbaharui lagi.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah pelaku usaha pedagang beras di Lampung Barat yang melakukan pengemasan baru 12 orang yang sudah teregistrasi di PSAT. Sebanyak 12 pedagang yang sudah teregistrasi itu yakni sebagian dilakukan di 2022 dan sebagian di 2023 ini. Untuk itu, paling lambat 2025 semua pedagang beras kemasan sendiri harus teregistrasi.

Saat ini, kata dia, ketentuan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi dan pembinaan. Kemudian paling lambat tahun 2025 semua pelaku usaha beras telah memenuhi syarat tersebut.

Saat ini pihaknya pun sedang memfasilitasi para pelaku usaha pedagang beras yang membuat kemasan untuk mendaftarkan diri di aplikasi OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Setelah mendapat nomor induk berusaha itu maka selanjutnya mengurus ketentuan produk dengan melakukan registrasi PSAT.

Registrasi PSAT itu tujuannya untuk memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap usaha produk bahan pangan beras yang dilakukannya. Registrasi PSAT itu adalah dasar untuk mendapatkan kode registrasi PSAT yang akan digunakan pada kemasan beras yang dibuatnya. Kode registrasi tersebut merupakan tanda bahwa beras yang diperjualbelikan itu aman untuk dikonsumsi.

Bagi pemilik usaha yang sudah teregistrasi maka nantinya akan diberi kode/label dengan latar belakang warna hijau yang memiliki tulisan khusus tanda registrasi.

Jika ada beras kemasan yang diperjualbelikan tidak memiliki kode registrasi tersebut, maka itu tandanya beras yang diperjualbelikan tersebut belum teregistrasi, sehingga tidak dapat dipastikan tentang keamanannya.

Setelah para pelaku usaha kemasan beras itu semuanya telah teregistrasi, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana memilih beras kemasan yang teregistrasi atau belum.

Ricky Marly

Tags: PEDAGANGREGISTRASI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan BBM ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Lampost.co / Andi Apriadi

Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung, Pengawasan hingga ke SPBU Diperketat

byEffran
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polda Lampung. Aparat mengungkap dugaan penyalahgunaan...

Plastik Belanja

Plastik Mahal Warga Lampung Beralih ke Tas Belanja Ramah Lingkungan

byAsrul Septianand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Plastik berbayar mahal mendorong warga Lampung beralih ke tas belanja ramah lingkungan. Tren ini tumbuh seiring...

Himbauan pengurangan penggunaan kantong plastik

Minimarket Lampung Kaji Kantong Kertas untuk Kurangi Sampah Plastik

byAsrul Septianand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Minimarket Lampung mulai mengkaji penggunaan kantong kertas sebagai langkah mengurangi sampah plastik. Kebijakan ini sejalan dengan...

Berita Terbaru

madura united vs persik
Bola

Madura United FC Tundukkan Persik Kediri untuk Keluar dari Zona Degradasi

byIsnovan Djamaludin
12/04/2026

Bangkalan (Lampost.co)–Madura United FC akhirnya berhasil memutus kutukan tanpa kemenangan yang telah menghantui mereka selama 11 pertandingan terakhir. Menjamu Persik...

Read moreDetails
Pemain Belanda Donyell Malen

Donyell Malen Cetak Hattrick Saat AS Roma Gilas Pisa 3-0 di Stadio Olimpico

12/04/2026
Para pemain Olympique de Marseille

Marseille Tembus Zona Liga Champions Usai Sikat Metz 3-1 di Velodrome

12/04/2026
Salah satu destinasi wisata air terbaik di Lampung.

7 Waterpark Hits di Bandar Lampung yang Wajib Kamu Coba

12/04/2026
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan BBM ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Lampost.co / Andi Apriadi

Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung, Pengawasan hingga ke SPBU Diperketat

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.