Yogyakarta (Lampost.co) — Rencana pembatasan kendaraan, baik mobil dan motor yang boleh dan tidak bisa isi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali mundur. Sebelumnya, kebijakan itu direncanakan berlaku mulai Agustus, tetapi akhirnya dikabarkan baru akan diterapkan pada 1 September 2024.
Beberapa hari menjelang tanggal tersebut, pemerintah menilai pembatasan pembelian Pertalite berpeluang baru berlaku pada 1 Oktober. Hal tersebut karena belum adanya aturan resmi terkait pembatasan pembelian pertalite.
Atas rencana itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan komentar terkait rencana pembatasan pembelian pertalite dan BBM subsidi lainnya mulai 1 Oktober.
BACA JUGA: Daftar Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
Dia mengatakan hal itu masih dalam proses sosialisasi dan masih melihat kondisi di lapangan. “Kami masih melihat di lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada rapat,” kata Jokowi usai peresmian gedung baru di RSUP dr. Sardjito, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dia menilai, rencana pembatasan pembelian Pertalite memiliki urgensi terkait polusi udara dan efisiensi APBN. “Kami ingin ada efisiensi APBN, terutama untuk 2025,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan pemerintah bakal membatasi pengisian pertalite.
Hal itu berpotensi berlaku mulai 1 Oktober 2024. Untuk itu, pihaknya masih menyusun aturannya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Beleid itu awalnya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, pemerintah akhirnya tidak melanjutkan proses revisi Perpres itu.
“Begitu aturannya keluar, Permennya keluar. Ada waktu sosialisasi dan ini yang sedang saya bahas,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia menegaskan pertalite hanya untuk warga berpenghasilan menengah ke bawah. Namun, dia belum bisa menyebutkan kriteria kendaraan yang akan boleh mengisi BBM subsidi.