• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 20:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Sedang Mengkaji Penetapan Upah Minimum

NurbyNur
08/11/24 - 19:41
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan kementerian yang ia pimpin masih terus mengkaji terkait penetapan upah minimum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus mengikuti, termasuk membahas tentang penetapan upah minimum,” kata Menaker Yassierli di Padang, Jumat,8 November 2024.

Pihaknya menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera melaksanakan dalam waktu dekat.

“Kita sudah bagi mana yang harus segera terselesaikan. Jangka menengah hingga jangka panjang, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Menaker.

Khusus persoalan upah minimum merupakan program jangka pendek yang mesti Kementerian Ketenagakerjaan tindak lanjuti. Bahkan, Presiden Prabowo memberi tenggat waktu hingga 7 November bagi Menaker merumuskan penetapan upah di masing-masing daerah.

Ia menambahkan idealnya 21 November 2024, merupakan batas waktu bagi gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi, setelah menerima masukan atau rekomendasi.

Namun, karena putusan MK baru pada Kamis 31 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji lebih jauh soal penetapan upah minimum di setiap daerah.

“Kami ingin regulasi yang Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan lahir dari kesepakatan bersama,” kata Yassierli.

Tambahan informasi, MK menerima gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (31/10), MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.

Salah satu pasal yang di cabut majelis hakim MK, yakni Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan untuk kabupaten/kota.

 

Tags: Menteri Ketenagakerjaanpenetapan upah minimumpresiden prabowoUMKupah minimumUU Ciptaker
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi TikTok.

TikTok di AS Dihantam Isu Sensor dan Gangguan Sistem

byNur
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– TikTok menepis tudingan bahwa unit operasional barunya di Amerika Serikat melakukan pembatasan atau pengendalian ketat terhadap konten pengguna....

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai risiko penyebaran lebih luas virus Nipah

WHO Buka Suara soal Wabah Nipah di India, Ini Risiko Penyebarannya

byNur
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai risiko penyebaran lebih luas virus Nipah dari klaster kasus terbaru di India masih...

Astra UD Truck1

Astra UD Trucks dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Energi Nasional

byIsnovan Djamaludin
28/01/2026

JAKARTA (Lampost.co)—PT Astra International–UD Trucks Sales Operation (Astra UD Trucks) secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Pertamina Patra Niaga....

Berita Terbaru

GTA VI versi fisik
Teknologi

GTA VI Rilis Digital Dulu, Kolektor Game Gigit Jari

byDenny ZY
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki awal tahun 2026, antusiasme terhadap peluncuran Grand Theft Auto (GTA) VI telah mencapai puncaknya. Namun,...

Read moreDetails
Strict Account Settings WhatsApp

WhatsApp Rilis Fitur Strict Account Settings 2026 Cegah Peretasan Canggih

28/01/2026
Aparat Penegak Hukum Optimistis Implementasikan KUHP Baru

Aparat Penegak Hukum Optimistis Implementasikan KUHP Baru

28/01/2026
Penjaga gawang Timnas Indonesia Maarten Paes resmi bergabung dengan klub Belanda, Ajax. (ANT)

Here We Go: 2 Faktor Kunci Ajax Mantap Datangkan Maarten Paes

28/01/2026
logo bundesliga

Tekuk Werder Bremen 2-0, Hoffenheim Mantap di Tiga Besar

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.