• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 04:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Sedang Mengkaji Penetapan Upah Minimum

NurbyNur
08/11/24 - 19:41
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan kementerian yang ia pimpin masih terus mengkaji terkait penetapan upah minimum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus mengikuti, termasuk membahas tentang penetapan upah minimum,” kata Menaker Yassierli di Padang, Jumat,8 November 2024.

Pihaknya menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera melaksanakan dalam waktu dekat.

“Kita sudah bagi mana yang harus segera terselesaikan. Jangka menengah hingga jangka panjang, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Menaker.

Khusus persoalan upah minimum merupakan program jangka pendek yang mesti Kementerian Ketenagakerjaan tindak lanjuti. Bahkan, Presiden Prabowo memberi tenggat waktu hingga 7 November bagi Menaker merumuskan penetapan upah di masing-masing daerah.

Ia menambahkan idealnya 21 November 2024, merupakan batas waktu bagi gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi, setelah menerima masukan atau rekomendasi.

Namun, karena putusan MK baru pada Kamis 31 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji lebih jauh soal penetapan upah minimum di setiap daerah.

“Kami ingin regulasi yang Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan lahir dari kesepakatan bersama,” kata Yassierli.

Tambahan informasi, MK menerima gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (31/10), MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.

Salah satu pasal yang di cabut majelis hakim MK, yakni Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan untuk kabupaten/kota.

 

Tags: Menteri Ketenagakerjaanpenetapan upah minimumpresiden prabowoUMKupah minimumUU Ciptaker
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dalam upaya menekan biaya politik tinggi dalam pemilu perlu memperkuat aturan dana kampanye. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk...

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi II DPR menegaskan perlunya aturan dana kampanye masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dorongan itu muncul setelah...

Kasus Bupati Lamteng Kuatkan Biaya Politik Tinggi

Kasus Bupati Lamteng Kuatkan Biaya Politik Tinggi

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai biaya politik tinggi masih menjadi faktor utama yang mendorong korupsi kepala...

Berita Terbaru

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah
Lampung

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pucuk Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah resmi beralih ke Wakil Bupati, I Komang Koheri. Peralihan itu terjadi...

Read moreDetails
RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

12/12/2025
Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

12/12/2025
Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

12/12/2025
Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

12/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.