• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 19:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Sedang Mengkaji Penetapan Upah Minimum

NurbyNur
08/11/24 - 19:41
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan kementerian yang ia pimpin masih terus mengkaji terkait penetapan upah minimum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus mengikuti, termasuk membahas tentang penetapan upah minimum,” kata Menaker Yassierli di Padang, Jumat,8 November 2024.

Pihaknya menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera melaksanakan dalam waktu dekat.

“Kita sudah bagi mana yang harus segera terselesaikan. Jangka menengah hingga jangka panjang, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Menaker.

Khusus persoalan upah minimum merupakan program jangka pendek yang mesti Kementerian Ketenagakerjaan tindak lanjuti. Bahkan, Presiden Prabowo memberi tenggat waktu hingga 7 November bagi Menaker merumuskan penetapan upah di masing-masing daerah.

Ia menambahkan idealnya 21 November 2024, merupakan batas waktu bagi gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi, setelah menerima masukan atau rekomendasi.

Namun, karena putusan MK baru pada Kamis 31 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji lebih jauh soal penetapan upah minimum di setiap daerah.

“Kami ingin regulasi yang Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan lahir dari kesepakatan bersama,” kata Yassierli.

Tambahan informasi, MK menerima gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (31/10), MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.

Salah satu pasal yang di cabut majelis hakim MK, yakni Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan untuk kabupaten/kota.

 

Tags: Menteri Ketenagakerjaanpenetapan upah minimumpresiden prabowoUMKupah minimumUU Ciptaker
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Daya beli masyarakat memengaruhi tingkat inflasi Lampung. Lampost.co/Silvia Agustina

Suntikan Rp200 T dan BI Rate Turun Belum Dorong Daya Beli

byEffran
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai suntikan likuiditas...

Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus Hidupkan Kisah Penyembuhan Cinta dalam Film Tak Kenal Maka Taaruf

Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus Hidupkan Kisah Penyembuhan Cinta dalam Film Tak Kenal Maka Taaruf

byNana Hasan
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris muda Saskia Chadwick tampil penuh emosi dalam film Tak Kenal Maka Taaruf. Ia memerankan Zoya, mahasiswi...

Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis. Dok ANTARA

Harga Emas 16 Oktober 2025 Tembus Rp2,4 Juta

byEffran
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak untuk perdagangan pada Kamis, 16 Oktober 2025....

Load More

Berita Terbaru

Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten Dini Fitria (kanan) dan salah satu siswa kelas XII, Indra Lutfiana Putra (17), saling menyampaikan permintaan maaf di Kota Serang, Rabu (15/10/
Humaniora

Aktivitas Belajar SMAN 1 Cimarga Kembali Normal

byDelima Napitupuluand1 others
16/10/2025

Banten (lampost.co)--Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dan siswanya, Indra Lutfiana Putra, akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah sempat berselisih terkait...

Read moreDetails
SMAN 1 Cimarga. DOK Metro TV

P2G Soroti Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga, Minta Gubernur Banten Tidak Terburu-Buru

16/10/2025
Daya beli masyarakat memengaruhi tingkat inflasi Lampung. Lampost.co/Silvia Agustina

Suntikan Rp200 T dan BI Rate Turun Belum Dorong Daya Beli

16/10/2025
sistem persampahan

Pengadaan Armada Angkutan Jadi Bagian Sistem Persampahan

16/10/2025
Suasana di SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, sepi

P2G Soroti Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Tekankan Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

16/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.