Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung mematangkan langkah strategis untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan kesiapan lahan sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Upaya tersebut seiring dengan target pemerintah pusat agar KDKMP dapat segera beroperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa. Pemprov Lampung menilai kesiapan lahan menjadi faktor krusial agar pembangunan fisik koperasi tidak mengalami hambatan.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, mengatakan Pemprov Lampung melakukan sejumlah langkah proaktif guna memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan KDKMP. Salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik desa dan kelurahan.
Ia menyebut, Pemprov Lampung menyurati seluruh bupati dan wali kota di Lampung untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar menyiapkan aset desa sebagai lokasi pembangunan fasilitas KDKMP. Langkah tersebut lebih efektif karena memanfaatkan aset yang sudah ada.
“Kami menyurati bupati dan wali kota se-Lampung melalui Surat Nomor 400.10.5/79/V.12/2025 untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar menyiapkan aset desa sebagai lokasi pembangunan gerai atau gudang KDKMP,” ujar Achmad.
Selain penyediaan lahan, Pemprov Lampung juga melakukan sinkronisasi dan pemantauan data aset desa melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi data tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan status dan kesiapan aset.
Pemprov Lampung juga memperkuat koordinasi teknis dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut agar proses pembangunan fisik KDKMP dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang pemerintah pusat tetapkan.
Kendala di Lapangan
Meski begitu, dia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Beberapa desa pun memiliki keterbatasan lahan, baik dari sisi luasan maupun lokasi yang kurang strategis untuk pengembangan kegiatan koperasi.
Selain itu, terdapat pula aset lahan yang berstatus milik pemerintah daerah atau kementerian. Kondisi tersebut memerlukan mekanisme sewa-menyewa atau kerja sama pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Lampung berharap melalui sinkronisasi data, penguatan koordinasi, serta dukungan pemerintah kabupaten dan kota. Program KDKMP dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.








