• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 19:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Percepat Penerbitan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung percepat musyawarah desa. Ini untuk membentuk koperasi desa merah putih seluruh desa yang ada.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
12/06/25 - 14:10
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Ilustrasi koperasi merah putih. // Dok

Ilustrasi koperasi merah putih. // Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung percepat musyawarah desa. Ini untuk membentuk koperasi desa merah putih seluruh desa yang ada.

Hal itu tersampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari. Ia mengatakan Provinsi Lampung menjadi daerah tertinggi dengan capaian desa yang telah menggelar musyawarah desa.

“Total 100 persen yang melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan. Dan kita peringkat pertama se Indonesia untuk pencapaian tersebut,” kata Samsurijal, Kamis, 12 Juni 2025.

Kemudian nantinya setelah musyawarah desa selesai terlaksanakan. Maka berlanjut dengan pembentukan akta notaris yang nantinya akan terajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ini untuk legalisasi badan hukumnya.

“Saat ini sedang proses badan hukum untuk penerbitan izin melalui Kemenkumham karena ini lewat notaris. Proses kita dorong agar target semua yang sudah musyawarah desa memiliki badan hukum,” katanya.

Selanjutnya Samsurijal menjelaskan pemerintah pusat berencana meluncurkan koperasi desa merah putih. Pelaksanaannya pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

“Rencananya ada launching tingkat pusat nanti pada 12 Juli 2025 saat hari koperasi. Setelah itu baru kita orientasinya pada pengembangan usaha,” katanya.

Kemudian nantinya juga Pemprov Lampung akan memberikan pendampingan kepada koperasi desa merah putih. Apalagi dalam menjalankan program bisnisnya. Sehingga dapat memperkuat perekonomian pada tingkat desa.

“Tentu nanti akan ada pembinaan yang akan terlaksanakan oleh Pemprov Lampung. Tapi target kita sekarang ini adalah pembentukan nya dulu. Karena itu juga yang tertargetkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Sementara itu Pj. Sekretaris Daerah Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada mengatakan dalam upaya memperkuat pengawasan. Dan mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) koperasi desa merah putih.

Kemudian Satgas tersebut diketuai langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Sementara Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung sebagai sekretariat.

“Satgas bertugas memantau dan mempercepat pembentukan koperasi seluruh desa. Jangan sampai progres yang sudah baik ini terhenti,” katanya.

Source: Atika Oktaria SN
Via: Triyadi Isworo
Tags: GUBERNUR LAMPUNGHAMKepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampungkoperasi desa merah putihLAMPUNGlegalisasi badan hukumM. FirsadaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusiamusyawarah desapembentukan akta notarisPemerintah Provinsipemprov lampungRahmat Mirzani DjausalSamsurijal AriSatgasSatuan Tugas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemuda Muhammadiyah yang terletak di Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara capai...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Way Kanan, Kamis, 9 Oktober 2025

Masyarakat Adat Way Kanan Tolak Perpanjangan HGU PT Karisma

byDelima Napitupuluand1 others
09/10/2025

Way Kanan (lampost.co) — Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN...

Load More

Berita Terbaru

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar
Hukum

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Read moreDetails
OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

09/10/2025
Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

09/10/2025
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.