Pemprov Lampung Sidak SPBU, Temukan Stok Pertamina Dex Kosong dan Pelanggaran Barcode

Sidak ini sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Lampung untuk memastikan ketersediaan serta pendistribusian BBM dan LPG berjalan sesuai ketentuan.

Editor Ricky Marly, Penulis Atika
Senin, 15 Desember 2025 17.37 WIB
Pemprov Lampung Sidak SPBU, Temukan Stok Pertamina Dex Kosong dan Pelanggaran Barcode
Pemprov Lampung melakukan sidak bersama stakeholder terkait di SPBU Tanjung Senang (Soekarno-Hatta), Senin, 15 Desember 2025. (Lampost.co/Atika Oktaria)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bandar Lampung.

Sidak ini sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Lampung untuk memastikan ketersediaan serta pendistribusian BBM dan LPG berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopan Sopian Atiek, mengatakan tim pengawasan mulai turun ke lapangan sejak pukul 09.00 WIB dengan target tujuh SPBU.

Hingga siang hari, enam SPBU telah diperiksa dengan fokus utama pada ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

“Dari enam SPBU yang sudah kami datangi, ada yang tidak menjual Pertamina Dex dan ada dua SPBU yang stoknya habis. Salah satunya di SPBU kawasan Soekarno-Hatta, Tanjung Senang. Saat ini SPBU tersebut hanya melayani penjualan biosolar,” ujar Sopian.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak SPBU, pasokan Dexlite dan Pertamina Dex baru akan kembali tersedia pada 17 Desember mendatang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa BBM non-subsidi jenis solar belum sepenuhnya tersedia di seluruh SPBU, baik di Bandar Lampung maupun di kabupaten.

Baca Juga:

Polda Lampung Perketat Pengawasan Distribusi BBM Jelang Nataru

Penggunaan Barcode

Selain persoalan stok, tim juga menemukan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) terkait penggunaan barcode pembelian BBM subsidi.

Di SPBU Soekarno-Hatta, terdapat praktik pemindaian barcode yang tidak di lakukan oleh operator SPBU, melainkan di pegang oleh pihak lain.

“Barcode seharusnya dibawa oleh masing-masing kendaraan dan dipindai langsung oleh operator SPBU. Tadi kami temukan barcode dipegang petugas, ini jelas tidak sesuai SOP Pertamina dan sudah langsung kami tegur bersama rekan dari Polda Lampung,” tegasnya.

Menurut Sopian, pelanggaran SOP barcode berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kuota BBM subsidi. Seperti pengisian yang tidak sesuai dengan kendaraan atau pengisian berulang menggunakan barcode berbeda.

Terkait antrean kendaraan, ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan BBM dan harus mengantre sesuai urutan. Pengaturan hanya dapat di lakukan secara proporsional tanpa menghilangkan hak pengguna lain.

Atas temuan tersebut, Pemprov Lampung akan menyampaikan laporan resmi kepada Pertamina. Selanjutnya, Pertamina agar memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar. Sanksi mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan sesuai tingkat kesalahan dari pihak SPBU.

“Sanksi akan di tentukan oleh Pertamina. Dari kami, setiap temuan akan kami rekomendasikan agar di tindak tegas sesuai aturan,” kata Sopian.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI