Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan lingkungan dengan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. Langkah ini bertujuan menekan kerusakan ekologi serta mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.
Poin Penting:
- Pemprov Lampung menindak tegas tambang ilegal sepanjang 2025
- Sebanyak 20 lokasi tambang ilegal telah ditertibkan
- Penertiban bertujuan menekan risiko banjir dan longsor
- Pengawasan mengacu pada Perpres dan Permen LHK terbaru
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pemerintah meningkatkan penataan sektor pertambangan sepanjang 2025. Dari hasil penertiban tersebut, Pemprov Lampung menindak 20 tambang ilegal di berbagai wilayah.
Baca juga : Pemprov Lampung Ajak Warga Laporkan Tambang Ilegal Lewat Aplikasi Lampung-In
“Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujarnya.
Mirza menilai kebijakan penertiban berkaitan langsung dengan meningkatnya kejadian bencana alam di Lampung. Aktivitas pertambangan tanpa pengendalian dinilai memperbesar risiko banjir dan tanah longsor, termasuk banjir besar pada awal 2025.
Ia menegaskan pemerintah daerah menjadikan perlindungan lingkungan sebagai dasar utama penilaian keberlanjutan pertambangan. Pemerintah akan mengevaluasi setiap izin dan aktivitas tambang secara menyeluruh.
“Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Karena itu, dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Pemerintah melaksanakan penindakan melalui tahapan penghentian kegiatan hingga penutupan lokasi tambang. Petugas juga memasang plang larangan sebagai penanda aktivitas tersebut tidak diperbolehkan.
Lokasi penertiban tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Pemerintah melaksanakan penanganan secara terpadu bersama aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Mirza menjelaskan pengawasan tambang di tingkat provinsi kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Selain penindakan, Mirza mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ia meminta warga segera melaporkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak alam.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” tuturnya.







