Jakarta (Lampost.co)—Kebijakan pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) yang perusahaan peroleh secara resmi melalui mekanisme lelang negara menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tindakan tersebut mencerminkan sikap yang kurang mengedepankan prinsip kepatutan dan berisiko merusak iklim investasi serta supremasi hukum di Indonesia.
Poin penting:
- Pencabutan HGU tersebut mengabaikan prinsip kepatutan dan berisiko merusak iklim investasi.
- Keputusan pemerintah harus mempertimbangkan keadilan, etika publik, dan dampak sosial-ekonomi.
- Pembatalan HGU wajib mengikuti prosedur hukum yang ketat dan transparan.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Ali Rido, menegaskan dalam sebuah negara hukum, setiap kewenangan pejabat publik tidak hanya harus bersandar pada aturan formal semata. Menurutnya, aspek rasa keadilan, kepantasan, dan etika publik merupakan pilar utama yang tidak boleh pemerintah abaikan dalam pengambilan keputusan strategis.
Jabatan adalah Amanah Bukan Alat Kesewenang-wenangan
“Ketika pejabat bertindak secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip kepantasan, hal itu tidak hanya mereduksi makna jabatan sebagai amanah. Akan tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum,” ujar Ali Rido di Jakarta.
Ali Rido juga memandang setiap langkah yang pemerintah ambil terhadap suatu jenis usaha harus mempertimbangkan dampak sosiologis dan ekonomi yang luas. Hal ini menjadi krusial jika unit usaha yang terdampak menyerap ribuan tenaga kerja. Serta berkaitan erat dengan ketahanan komoditas pangan strategis nasional.
Prosedur Pembatalan HGU Harus Taat Aturan
Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mhd Zakiul Fikri, juga menyampaikan kritik senada. Ia menekankan pemerintah atau menteri terkait tidak boleh membatalkan HGU secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang ada dalam regulasi pertanahan.
Fikri merujuk pada Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk subjek pemegang hak yang akan dicabut serta para ahli hukum pertanahan untuk memberikan tinjauan mendalam.
“Pemerintah tidak boleh main membatalkan HGU begitu saja. Harus melewati berbagai proses yang melibatkan pemegang hak dan ahli untuk dimintai pandangan soal rencana pembatalan tersebut,” ujarnya.

Legitimasi Lelang Negara
Terkait status HGU yang diperoleh melalui lelang negara, Fikri mengingatkan lelang merupakan instrumen perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah yang sah secara konstitusional. Melalui lelang negara, seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah dengan legitimasi penuh dari pemerintah itu sendiri.
“Jadi tidak bisa membatalkan begitu saja tanpa alasan hukum yang luar biasa kuat dan proses yang transparan. Lelang negara adalah bukti negara hadir menjamin hak tersebut,” ujar Fikri.
Kritik ini muncul di tengah langkah agresif Kementerian ATR/BPN pada awal tahun 2026 yang menertibkan sejumlah konsesi lahan besar, termasuk kasus pencabutan HGU di wilayah Lampung yang kini tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut aset industri gula nasional dan kepastian hukum investasi di daerah. (OL10)








