• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 02:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

Pakar hukum Ali Rido dan Zakiul Fikri menilai pencabutan HGU hasil lelang negara oleh pemerintah sebagai tindakan sewenang-wenang yang merusak kepastian hukum.

Isnovan DjamaludinbyIsnovan Djamaludin
30/01/26 - 21:47
in Ekonomi dan Bisnis, Hukum, Lampung
A A
Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti

Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti. Foto: Istimewa

Jakarta (Lampost.co)—Kebijakan pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) yang perusahaan peroleh secara resmi melalui mekanisme lelang negara menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tindakan tersebut  mencerminkan sikap yang kurang mengedepankan prinsip kepatutan dan berisiko merusak iklim investasi serta supremasi hukum di Indonesia.

Poin penting:

  1. Pencabutan HGU tersebut mengabaikan prinsip kepatutan dan berisiko merusak iklim investasi.
  2. Keputusan pemerintah harus mempertimbangkan keadilan, etika publik, dan dampak sosial-ekonomi.
  3. Pembatalan HGU wajib mengikuti prosedur hukum yang ketat dan transparan.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Ali Rido, menegaskan dalam sebuah negara hukum, setiap kewenangan pejabat publik tidak hanya harus bersandar pada aturan formal semata. Menurutnya, aspek rasa keadilan, kepantasan, dan etika publik merupakan pilar utama yang tidak boleh pemerintah abaikan dalam pengambilan keputusan strategis.

Jabatan adalah Amanah Bukan Alat Kesewenang-wenangan

“Ketika pejabat bertindak secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip kepantasan, hal itu tidak hanya mereduksi makna jabatan sebagai amanah. Akan tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum,” ujar Ali Rido di Jakarta.

Ali Rido juga memandang setiap langkah yang  pemerintah ambil terhadap suatu jenis usaha harus mempertimbangkan dampak sosiologis dan ekonomi yang luas. Hal ini menjadi krusial jika unit usaha yang terdampak menyerap ribuan tenaga kerja. Serta berkaitan erat dengan ketahanan komoditas pangan strategis nasional.

Prosedur Pembatalan HGU Harus Taat Aturan

Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mhd Zakiul Fikri, juga menyampaikan kritik senada. Ia menekankan pemerintah atau menteri terkait tidak boleh membatalkan HGU secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang ada dalam regulasi pertanahan.

Fikri merujuk pada Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk subjek pemegang hak yang akan dicabut serta para ahli hukum pertanahan untuk memberikan tinjauan mendalam.

“Pemerintah tidak boleh main membatalkan HGU begitu saja. Harus melewati berbagai proses yang melibatkan pemegang hak dan ahli untuk dimintai pandangan soal rencana pembatalan tersebut,” ujarnya.

Mhd. Zakiul Fikri, Direktur Hukum Celios
Mhd. Zakiul Fikri, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios)/dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Foto: Istimewa

Legitimasi Lelang Negara

Terkait status HGU yang diperoleh melalui lelang negara, Fikri mengingatkan lelang merupakan instrumen perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah yang sah secara konstitusional. Melalui lelang negara, seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah dengan legitimasi penuh dari pemerintah itu sendiri.

“Jadi tidak bisa membatalkan begitu saja tanpa alasan hukum yang luar biasa kuat dan proses yang transparan. Lelang negara adalah bukti negara hadir menjamin hak tersebut,” ujar Fikri.

Kritik ini muncul di tengah langkah agresif Kementerian ATR/BPN pada awal tahun 2026 yang menertibkan sejumlah konsesi lahan besar, termasuk kasus pencabutan HGU di wilayah Lampung yang kini tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut aset industri gula nasional dan kepastian hukum investasi di daerah. (OL10)

 

Tags: Ali RidoATR/BPNberita terbaru 2026kepastian hukumLAMPUNGlelang negaraPencabutan HGUSugar Group CompaniesZakiul Fikri
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Jeruk Peras Rp5 Ribu, Kesegaran yang Menjamur di Setiap Sudut Kota Bandar Lampung

Jeruk Peras Rp5 Ribu, Kesegaran yang Menjamur di Setiap Sudut Kota Bandar Lampung

byRicky Marlyand1 others
30/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Cuaca panas yang menyelimuti Kota Bandar Lampung seolah menemukan lawannya. Di sepanjang jalan protokol yang ramai...

Pemkab Tanggamus Terus Perkuat Sektor Ketahanan Pangan dan Hortikultura

Pemkab Tanggamus Terus Perkuat Sektor Ketahanan Pangan dan Hortikultura

byRicky Marlyand1 others
30/01/2026

Kotaagung (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terus memperkuat sektor ketahanan pangan dan hortikultura. Upaya ini sebagai fondasi utama dalam...

DPRD Lampung Kawal Sinergi Pemda dan Dunia Usaha

Perusahaan Swasta Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak Daerah

byNana Hasan
30/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -  PT Great Giant Pineapple Company (GGPC) menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan...

Berita Terbaru

08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-31JAN
Bola

Aston Villa Menang 3-2 atas RB Salzburg, Comeback Dramatis Europa League 2026

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Birmingham (Lampost.co)–Aston Villa menunjukkan mentalitas luar biasa dalam laga pamungkas fase liga UEFA Europa League 2025/2026. Bertanding di Villa Park...

Read moreDetails
konpers persik

Macan Putih Menang Dramatis 3-2 atas Bali United

31/01/2026
persita vs persija

Hantam Persita 2-0, Persija Ancam Takhta Persib

31/01/2026
Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti

Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

30/01/2026
Jeruk Peras Rp5 Ribu, Kesegaran yang Menjamur di Setiap Sudut Kota Bandar Lampung

Jeruk Peras Rp5 Ribu, Kesegaran yang Menjamur di Setiap Sudut Kota Bandar Lampung

30/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.