Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmen mendukung pelaku UMKM agar mampu bersaing melalui kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah itu dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pendaftaran.
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Erwin, menyampaikan pemerintah ingin memastikan setiap produk UMKM memiliki perlindungan hukum. Ia menilai kepemilikan HAKI penting agar karya pelaku usaha tidak pihak lain salahgunakan, terutama dalam konteks strategi haki umkm.
Dia mengatakan pihaknya terus mengadakan sosialisasi agar UMKM segera mendaftarkan mereknya. Ia menekankan pentingnya keaslian merek dagang sebelum mengajukan ke Kemenkumham. Pelaku UMKM wajib memastikan nama merek tidak mirip dengan usaha lain, karena hal itu merupakan bagian penting dari proses mendapatkan haki untuk umkm.
Pemkot juga membuka fasilitas pendaftaran HAKI secara gratis. Pelaku usaha hanya perlu menunjukkan surat keterangan UMKM yang terbit dari dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM sebagai bagian dari pengurusan haki untuk umkm.
Kebijakan itu sesuai instruksi Wali Kota Bandar Lampung untuk membantu UMKM memiliki paten tanpa biaya. Dukungan itu bisa meningkatkan daya saing produk lokal di tengah pasar yang kompetitif, sekaligus memperkuat posisi haki umkm.
Ia menambahkan produk dengan HAKI lebih mudah memperoleh akses pembiayaan. Fasilitas itu juga mencegah munculnya merek dagang ganda yang berpotensi menimbulkan sengketa. “Pemkot menargetkan semakin banyak UMKM memanfaatkan program haki umkm ini agar produk lokal semakin kuat dan aman secara hukum,” kata dia.








