Bandar Lampung (Lampost.co) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Kanwil DJP Bela) menunjukkan kinerja solid sepanjang 2025 di tengah dinamika ekonomi global dan transformasi besar sistem perpajakan nasional. Melalui penguatan layanan, pengawasan, dan penegakan hukum, Kanwil DJP Bela terus menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Pajak mulai mengimplementasikan Core Tax Administration System (Coretax) secara bertahap. Di saat yang sama, fluktuasi harga komoditas regional dan konsolidasi kebijakan fiskal nasional menuntut peningkatan kualitas pelayanan serta optimalisasi penerimaan pajak.
Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Langkah Strategis Genjot PAD 2026 melalui Tiga Sektor Pajak
Penerimaan Pajak Capai Rp10,787 Triliun
Hingga 31 Desember 2025, Kanwil DJP Bela membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp10,787 triliun. Meski mengalami kontraksi 3,66 persen dibandingkan tahun 2024 akibat penurunan harga komoditas seperti kopi, tapioka, dan gula, sejumlah sektor strategis tetap menjadi penopang utama.
Sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan menunjukkan ketahanan dan berperan penting dalam menopang penerimaan pajak serta pertumbuhan ekonomi regional.
Dari sisi jenis pajak, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi mencatat pertumbuhan signifikan, yang mencerminkan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya berhasil melampaui target 2025. Kanwil DJP Bela mencapai hasil tersebut melalui pemutakhiran data objek pajak, peningkatan kualitas pengawasan, serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Edukasi Kuat, Kepatuhan SPT Lampaui Target
Kanwil DJP Bela juga memperkuat fungsi edukasi dan pelayanan. Pada 2025, Indeks Kepuasan Pelayanan serta Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan melampaui target dan mencapai 111,68 persen, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kanwil DJP Bela mengoptimalkan layanan tatap muka dan digital melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Tax Center, peningkatan kompetensi petugas, serta pemanfaatan berbagai kanal komunikasi. Strategi ini berhasil menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Hasilnya, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di wilayah Bengkulu dan Lampung mencapai 101 persen, melampaui target yang ditetapkan.
Pengawasan Ketat, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Di bidang pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum, Kanwil DJP Bela mencatat kinerja yang kuat. Pemeriksaan pajak melampaui target penerimaan, sementara penagihan pajak menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Pada 2025, Kanwil DJP Bela menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait dugaan manipulasi pajak dengan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar. Para tersangka diduga menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) untuk menekan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan melindungi penerimaan negara dari praktik kecurangan.
Kanwil DJP Bela juga menyelesaikan proses keberatan dan pengurangan pajak secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan dukungan Coretax serta penguatan manajemen perkara.
Raih Predikat Informatif dan Eco Office
Tak hanya di bidang fiskal, Kanwil DJP Bela juga menorehkan prestasi di bidang tata kelola dan transformasi organisasi. Sepanjang 2025, Kanwil DJP Bela meraih predikat Lembaga Publik “Informatif” dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Kanwil DJP Bela juga meraih penghargaan Eco Office sebagai kantor ramah lingkungan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta dinobatkan sebagai Duta Transformasi Terbaik di lingkungan Kemenkeu dan DJP.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut lahir dari kerja kolektif dan sinergi lintas sektor.
“Capaian kinerja dan berbagai penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai, dukungan pemerintah daerah, serta kepercayaan masyarakat dan Wajib Pajak. Kami terus bersinergi dengan instansi pemerintah, asosiasi, dan Forkopimda di Lampung dan Bengkulu untuk menghimpun dan mengamankan
Retno juga mengimbau Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax DJP dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
“Komitmen kami adalah terus memperkuat kualitas layanan, komunikasi publik yang efektif, dan transformasi organisasi demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








