• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 20:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

KPPU: Angkutan Lebaran oleh Organda Langgar Larangan Monopoli

NurDeta CitrawanbyNurandDeta Citrawan
05/04/24 - 15:57
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
terminal rajabasa

Lampost.co/Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menilai surat keputusan tentang penetapan tarif oleh Organisasi angkutan darat (Organda) Lampung melanggar aturan tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan Lebaran 2024, dapat melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel). Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024.

“Tarif yang ditetapkan yaitu tarif angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP), tarif angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP). Serta tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP),” ujar Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan resminya, Jumat 5 April 2024.

Cabut Surat Keputusan

Oleh karena itu KPPU mengimbau Organda Lampung mencabut surat keputusan dewan pimpinan daerah organda Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran tahun 2024 di Lampung.

Ia menyampaikan himbauan pencabutan surat keputusan tersebut di sampaikan dalam kegiatan advokasi oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung pada 5 April 2024 di kantor sekretariat organda Lampung.

KPPU juga menemukan surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Lampung. Hal itu berlangusng pada 30 Maret 2024 di sekretariat DPD Organda.

“Selain bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999. Surat keputusan penetapan tarif oleh itu juga tidak sejalan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar pelayanan. Minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Yang mengatur besaran tarif non ekonomi menetapkan operator dan persaingan pasar,” jelasnya.

Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda, maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Lampung.

KPPU juga melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan surat keputusan penetapan tarif Organda. Penetapan tersebut berlaku efektif dan berjalan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung.

Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda segera mencabut surat keputusan itu.

“KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama,” tegasnya.

Tags: Lebaran 2024Mudik LebaranOrgandatarif angkutan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Astra UD Truck1

Astra UD Trucks dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Energi Nasional

byIsnovan Djamaludin
28/01/2026

JAKARTA (Lampost.co)—PT Astra International–UD Trucks Sales Operation (Astra UD Trucks) secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Pertamina Patra Niaga....

Mitra ojek online sedang beristirahat sambil menunggu orderan di bawah flyover Mall Boemi Kedaton, Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Lampung Post/Triyadi Isworo)

Lapangan Kerja Sempit, Ojol Jadi Jalan Bertahan Hidup Warga Bandar Lampung

byEffran
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sulitnya mencari pekerjaan dengan upah layak mendorong banyak warga memilih sektor informal. Ojek online kini menjadi...

Kawasan Dinas Sosial Jadi Pilihan Masyarakat Berburu Kuliner

Kawasan Dinas Sosial Jadi Pilihan Masyarakat Berburu Kuliner

byRicky Marly
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Suasana ramai terlihat di kawasan kuliner di Jalan Panglima Polim, Gedong Air, Bandar Lampung. Lokasi ini...

Berita Terbaru

Aparat Penegak Hukum Optimistis Implementasikan KUHP Baru
Hukum

Aparat Penegak Hukum Optimistis Implementasikan KUHP Baru

byWandi Barboyand1 others
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah menyatakan optimistis aparat penegak hukum di Indonesia siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pemerintah menilai...

Read moreDetails
Penjaga gawang Timnas Indonesia Maarten Paes resmi bergabung dengan klub Belanda, Ajax. (ANT)

Here We Go: 2 Faktor Kunci Ajax Mantap Datangkan Maarten Paes

28/01/2026
logo bundesliga

Tekuk Werder Bremen 2-0, Hoffenheim Mantap di Tiga Besar

28/01/2026
Polisi Beri Penyuluhan Hukum Untuk Cegah Kenakalan Remaja

Polisi Beri Penyuluhan Hukum Untuk Cegah Kenakalan Remaja

28/01/2026
Ilustrasi TikTok.

TikTok di AS Dihantam Isu Sensor dan Gangguan Sistem

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.