• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/06/2025 23:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

KPPU: Angkutan Lebaran oleh Organda Langgar Larangan Monopoli

Nur by Nur
05/04/24 - 15:57
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
terminal rajabasa

Lampost.co/Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menilai surat keputusan tentang penetapan tarif oleh Organisasi angkutan darat (Organda) Lampung melanggar aturan tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan Lebaran 2024, dapat melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel). Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024.

“Tarif yang ditetapkan yaitu tarif angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP), tarif angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP). Serta tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP),” ujar Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan resminya, Jumat 5 April 2024.

Cabut Surat Keputusan

Oleh karena itu KPPU mengimbau Organda Lampung mencabut surat keputusan dewan pimpinan daerah organda Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran tahun 2024 di Lampung.

Ia menyampaikan himbauan pencabutan surat keputusan tersebut di sampaikan dalam kegiatan advokasi oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung pada 5 April 2024 di kantor sekretariat organda Lampung.

KPPU juga menemukan surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Lampung. Hal itu berlangusng pada 30 Maret 2024 di sekretariat DPD Organda.

“Selain bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999. Surat keputusan penetapan tarif oleh itu juga tidak sejalan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar pelayanan. Minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Yang mengatur besaran tarif non ekonomi menetapkan operator dan persaingan pasar,” jelasnya.

Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda, maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Lampung.

KPPU juga melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan surat keputusan penetapan tarif Organda. Penetapan tersebut berlaku efektif dan berjalan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung.

Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda segera mencabut surat keputusan itu.

“KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama,” tegasnya.

Tags: Lebaran 2024Mudik LebaranOrgandatarif angkutan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (tengah) memberikan pernyataan pers mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial periode Triwulan II/2025 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Penyaluran Bansos Triwulan II/2025 Mengacu DTSEN

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah mulai periode Triwulan...

Tangkapan layar youtube Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat Provinsi Lampung mengalami deflasi sebesar 0,58 persen month-to-month (m-to-m) pada Mei 2025. Dok

Lampung Deflasi 0,58 Persen di Bulan Mei

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat Provinsi Lampung mengalami deflasi sebesar 0,58 persen month-to-month (m-to-m) pada...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin Pelaksanaan apel pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Aipda. Agus Yulianto, di Mapolres Bandar Lampung, Senin, 2 Juni 2025. Dok

Anggota Polres Bandar Lampung Agus Yulianto Dipecat Karena Bolos 201 Hari

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay memecat personilnya karena tidak masuk berturut-turut selama 201...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.