Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menegaskan sistem perpajakan di Indonesia berlandaskan prinsip keadilan sesuai kemampuan masing-masing wajib pajak. Prinsip itu menjadi dasar dalam penetapan kewajiban pajak bagi individu maupun badan usaha.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tunas Hariyulianto, menjelaskan tidak semua masyarakat wajib membayar pajak. Kewajiban tersebut hanya untuk pihak yang secara ekonomi mampu sesuai ketentuan undang-undang.
“Bayar pajak hanya yang mampu. Kemampuan ini batasnya dalam undang-undang, yaitu penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak,” kata Tunas, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menyebut, untuk karyawan perseorangan, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas PTKP dengan nilai lebih dari Rp70 juta per tahun. Ketentuan itu menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sedangkan, untuk badan usaha, batas penghasilan tidak kena pajak Rp500 juta per tahun. Badan usaha dengan omzet di bawah batas tersebut belum kena kewajiban pajak penghasilan. “Untuk badan usaha, PTKP-nya Rp500 juta per tahun baru kena pajak,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun masih memiliki kemudahan berupa tarif pajak final 0,5 persen dari omzet. Skema itu secara khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Baru untuk yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar per tahun kena ketentuan umum perpajakan,” kata dia.
Dari sisi layanan, DJP juga menghadirkan Coretax sebagai sistem perpajakan berbasis web untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Aplikasi itu dapat terakses hanya dengan koneksi internet, baik melalui laptop maupun telepon genggam.
“Tidak harus pakai laptop, pakai handphone pun bisa. Jadi wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya cukup dalam satu genggaman,” ujar dia.
Ia berharap kemudahan digital melalui Coretax dapat mengubah persepsi membayar pajak itu rumit. Sistem itu menjadikan proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan efisien.
Pendekatan Edukatif untuk UMKM
Selain penguatan sistem, DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan berbagai pendekatan edukatif kepada pelaku UMKM. Strategi tersebut antara lain melalui publikasi dan komunikasi aktif di media sosial, serta kerja sama dengan media massa untuk memperluas jangkauan informasi.
“Kami juga bekerja sama dengan asosiasi pelaku UMKM untuk kegiatan edukasi perpajakan,” katanya.
Upaya sosialisasi juga melalui Tax Center di dunia pendidikan, baik secara tatap muka maupun daring. Selain itu, DJP menjalin koordinasi dengan pemberi kerja di sektor pemerintah dan swasta agar informasi perpajakan, termasuk Coretax, dapat menjangkau tidak hanya perusahaan, tetapi juga para karyawan secara lebih luas.








