Jakarta (Lampost.co) — Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah berhati-hati saat menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Sebab, penetapannya berperan besar terhadap minat investasi di Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat memicu investor menahan ekspansi. Kondisi itu berpotensi mengurangi lapangan kerja.
UMP harus menyesuaikan kemampuan industri. Kenaikan yang tidak realistis dapat menekan biaya produksi. Kondisi itu mendorong investor hengkang dan memilih negara lain. Sebab, banyak perusahaan mematuhi aturan upah. “Untuk itu, penentuan upah perlu melalui dialog antara pekerja dan pengusaha,” kata Bob.
Menurut dia, kenaikan upah yang ekstrem memengaruhi daya tarik investasi baru. Investor enggan masuk jika beban usaha meningkat tajam. Untuk itu, keputusan upah berdampak langsung pada keberlangsungan perusahaan.
Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menilai UMP ikut menentukan daya saing usaha nasional. Pengusaha juga tidak menolak upah tinggi selama kenaikan sesuai produktivitas karena kenaikan upah harus linier dengan peningkatan kinerja pekerja.
Ia menjelaskan produktivitas menjadi indikator utama dalam menentukan upah wajar. Rasio beban upah terhadap hasil kerja penting untuk menjaga efisiensi usaha sehingga pemerintah menimbang berbagai indikator sebelum menetapkan UMP 2026.
Apindo berharap penetapan UMP menciptakan iklim usaha yang stabil. Pengusaha meminta pemerintah menjaga agar kebijakan upah tidak menghambat pertumbuhan industri. “Kebijakan yang seimbang dapat memperkuat investasi dan membuka lapangan kerja,” kata dia.








