Namun, ketentuan PPN untuk barang-barang di luar kategori mewah tetap tidak berubah, yakni 11% atau 0%. Hal itu sesuai aturan yang berlaku sebelumnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan klarifikasi sejumlah produk, seperti langganan layanan streaming Spotify dan Netflix, serta barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun, yang kabarnya sempat ramai terkena kenaikan PPN menjadi 12%.
“PPN untuk barang-barang tersebut tetap 11%, tidak ada kenaikan. Jadi, berita-berita yang menyebutkan sampo dan sabun akan kena PPN 12% itu tidak benar. Kami juga segera mengeluarkan PMK untuk memperjelas aturan ini,” kata Sri Mulyani.
Dia menegaskan aturan itu hanya berdampak pada barang mewah yang terkenai PPnBM. “Ketentuan PPN untuk barang di luar kategori mewah tidak berubah. Jadi, antara hari ini dan besok, tidak ada dampaknya untuk barang-barang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memperjelas layanan streaming, seperti Spotify dan Netflix tidak masuk kategori barang mewah dan tetap hanya PPN 11%.
“Tidak ada perubahan, layanan seperti itu tetap terkena PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%,” kata Deni.
Sementara itu, barang-barang yang termasuk kategori mewah dan terkena PPN 12% adalah kendaraan bermotor tertentu, seperti mobil mewah dan motor besar. Lalu perhiasan emas dan berlian, properti mewah, seperti rumah dengan luas tertentu, dan produk makanan dan minuman impor yang tergolong premium, seperti daging wagyu kelas atas.