• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Perhiasan hingga Daging Kena PPN 12%

Effran by Effran
05/01/25 - 19:04
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Sejumlah produk makanan dan minuman yang tergolong premium, seperti daging wagyu, terkena PPN 12%. Dok. pixabay.com

Sejumlah produk makanan dan minuman yang tergolong premium, seperti daging wagyu, terkena PPN 12%. Dok. pixabay.com

Jakarta (Lampost.co) — Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang kategori mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang-barang mewah yang saat ini terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023.
Namun, ketentuan PPN untuk barang-barang di luar kategori mewah tetap tidak berubah, yakni 11% atau 0%. Hal itu sesuai aturan yang berlaku sebelumnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan klarifikasi sejumlah produk, seperti langganan layanan streaming Spotify dan Netflix, serta barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun, yang kabarnya sempat ramai terkena kenaikan PPN menjadi 12%.
“PPN untuk barang-barang tersebut tetap 11%, tidak ada kenaikan. Jadi, berita-berita yang menyebutkan sampo dan sabun akan kena PPN 12% itu tidak benar. Kami juga segera mengeluarkan PMK untuk memperjelas aturan ini,” kata Sri Mulyani.
Dia menegaskan aturan itu hanya berdampak pada barang mewah yang terkenai PPnBM. “Ketentuan PPN untuk barang di luar kategori mewah tidak berubah. Jadi, antara hari ini dan besok, tidak ada dampaknya untuk barang-barang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memperjelas layanan streaming, seperti Spotify dan Netflix tidak masuk kategori barang mewah dan tetap hanya PPN 11%.
“Tidak ada perubahan, layanan seperti itu tetap terkena PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%,” kata Deni.
Sementara itu, barang-barang yang termasuk kategori mewah dan terkena PPN 12% adalah kendaraan bermotor tertentu, seperti mobil mewah dan motor besar. Lalu perhiasan emas dan berlian, properti mewah, seperti rumah dengan luas tertentu, dan produk makanan dan minuman impor yang tergolong premium, seperti daging wagyu kelas atas.
Tags: Barang kena PPN 12%Barang tidak kena PPN 12%Kenaikan PPN Januari 2025PPN 11% tetap berlakuPPN barang kategori mewahPPN barang mewah 2025PPN layanan streamingPPN naik 12%PPN Netflix dan SpotifyPPN sampo dan sabun 2025Sri Mulyani PPN 12%
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Hortikultura

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Hortikultura

by Sri Agustina
11/07/2025

Ulubelu (Lampost.co)--PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan....

Kunjungan Telkomsel ke Lampung Post

Silaturahmi Tim Telkomsel Lampung ke Lampung Post Ulas Layanan Telkomsel One

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tim Telkomsel Lampung silaturahmi ke Lampung Post, Jumat, 21 Juli 2025, untuk membahas lebih lanjut tentang layanan yang...

UIM Gelar Seminar Penguatan Legalitas UMKM, Dorong Percepatan Perizinan NIB dan PIRT

UIM Gelar Seminar Penguatan Legalitas UMKM, Dorong Percepatan Perizinan NIB dan PIRT

by Sri Agustina
11/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Himpunan Mahasiswa (Hima) Bisnis Universitas Indonesia Mandiri (UIM) menggelar seminar bertema “Sosialisasi dan Penguatan Legalitas NIB dan PIRT bagi UMKM...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.