Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung hendak menjadikan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah menjadi komoditas ekspor unggulan. Dalam mencapai itu, menurut pengamat ekonomi, Dedy Mulyawan. Pemerintah harus memperhatikan perkebunan sawit rakyat.
Kemudian ia mengungkapkan, pasokan sawit nasional paling besar berasal dari perkebunan rakyat yakni mencapai 40 persen. Sementara 60 persen sisanya berasal dari perkebunan perusahaan milik swasta dan negara.
Data itu menunjukkan peran perkebunan rakyat cukup sentral dalam memenuhi kebutuhan kelapa sawit. Sehingga bila hanya fokus pada perkebunan perusahaan swasta dan BUMN. Pemerintah lebih baik memberi perhatian kepada perkebunan rakyat.
“Kalau mengandalkan perkebunan dari perusahaan swasta atau BUMN mungkin akan mentok. Yang harus terkendalikan adalah bagaimana meningkatkan produksi dari perkebunan rakyat,” katanya, Selasa, 17 Juni 2025.
Kemudian langkah awal bisa melakukan pendataan jumlah perkebunan rakyat yang produktif dan tidak. Dari data itu pemerintah bisa membantu petani sawit melakukan peremajaan. Hal ini untuk meningkatkan jumlah produksi.
“Pemerintah bisa mulai melakukan reinventing, peremajaan sawit perkebunan rakyat. Supaya sawit yang sudah tidak produktif mulai aktif kembali,” kata Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila itu.
Sertifikat ISPO
Selain itu, kendala perkebunan rakyat adalah kepemilikan sertifikat Sustainable Palm Oil Indonesian (ISPO). Sertifikasi itu penting untuk membuktikan, perkebunan yang terkelola sesuai prinsip berkelanjutan dan tidak berada dalam kawasan hutan. Terlebih negara tujuan ekspor CPO adalah negara Eropa.
“Kalau bicara ekspor ada yang namanya euro deforestation regulation. Ekspor kita itu kan ke eropa semua itu bisa terkendala. Apalagi dengan aturan yang baru yakni harus memiliki sertifikasi ISPO,” jelasnya.
Lalu ia menyampaikan, sudah ada program sertifikasi ISPO itu yang tersediakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal mendorong dan memfasilitasi perkebunan sawit rakyat bisa mengikuti regulasi tersebut.
Sementara untuk melakukan sertifikasi ISPO bisa mulai dengan membantu menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STBD). STDB merupakan legalitas usaha perkebunan bagi petani. Sekaligus menjadi salah satu syarat menuju sertifikasi ISPO.
“Kalau petani rakyat tidak tersertifikasi tentu akan terkendala juga nanti ketika melakukan ekspor. Karena mereka (eropa) pasti akan memverifikasi dari mana CPO yang diekspor itu,” ujarnya.








