Jakarta (Lampost.co): Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menambah persyaratan impor barang melalui penerbitan aturan baru. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Dia mengatakan, permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.
Baca juga: Audrey Davis Bisa Jadi Tersangka Kasus Video Porno
“Permendag ini sebagai salah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri. Karena akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan tidak adil). Di sisi lain, Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian industri dalam negeri.” kata Zulkifli seperti melansir Antara, Jumat, 9 Agustus 2024.
Zulkifli mengatakan, Permendag 16/2024 menyempurnakan Permendag sebelumnya. Yaitu Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).
Salah satu aturan dalam Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Adalah untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang terkena safeguard.
Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan terkena safeguard. Yaitu berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA non-preferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia. Yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria) dan kriteria pengiriman (consignment criteria). Kemudian ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.
Kendala Pemeriksaan SKA
Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang penyebanya oleh standar penerbitan SKA non-preferensi. Itu berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana aturan Permendag 37/2008.
Dengan adanya perbedaan standar pada tiap negara pengekspor tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit.
“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor. Sehingga dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang terkena safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” ujar Zulkifli.
Dia berharap, dengan terbitnya Permendag 16/2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif. Kemudian dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.