• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 13:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Persyaratan Impor Barang Ditambah

Adi SunaryoMedia IndonesiabyAdi SunaryoandMedia Indonesia
09/08/24 - 22:15
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Ilustrasi barang impor di gudang. Dok/Antara

Ilustrasi barang impor di gudang. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menambah persyaratan impor barang melalui penerbitan aturan baru. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Dia mengatakan, permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.

Baca juga: Audrey Davis Bisa Jadi Tersangka Kasus Video Porno

“Permendag ini sebagai salah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri. Karena akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan tidak adil). Di sisi lain, Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian industri dalam negeri.” kata Zulkifli seperti melansir Antara, Jumat, 9 Agustus 2024.

Zulkifli mengatakan, Permendag 16/2024 menyempurnakan Permendag sebelumnya. Yaitu Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).

Salah satu aturan dalam Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Adalah untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang terkena safeguard.

Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan terkena safeguard. Yaitu berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA non-preferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia. Yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria) dan kriteria pengiriman (consignment criteria). Kemudian ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.

Kendala Pemeriksaan SKA

Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang penyebanya oleh standar penerbitan SKA non-preferensi. Itu berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana aturan Permendag 37/2008.

Dengan adanya perbedaan standar pada tiap negara pengekspor tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit.

“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor. Sehingga dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang terkena safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” ujar Zulkifli.

Dia berharap, dengan terbitnya Permendag 16/2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif. Kemudian dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita Ekonomi dan BisnisImpor IndonesiaKementerian PerdaganganPersyaratan ImporSyarat Impor 2024Syarat Impor Terbaru
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

byEffran
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terjun bebas untuk perdagangan pada Sabtu, 31 Januari...

IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah dua hari berturut-turut tertekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya menunjukkan sinyal kebangkitan. Pada pembukaan perdagangan Jumat,...

Otoritas Jasa Keuangan

Pucuk Pimpinan OJK Mundur Serentak sebagai Tanggung Jawab Moral

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki fase transisi kepemimpinan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi mengajukan...

Berita Terbaru

Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat
Peristiwa

Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Krui (Lampost.co): Warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, menggerebek pasangan bukan suami istri yang dugaannya melakukan perzinahan pada...

Read moreDetails
Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

31/01/2026
Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

31/01/2026
Play-off babak 16 besar Liga Europa

Hasil Undian Play-Off Liga Europa 2026: Forest Jumpa Fenerbahce, Lille Tantang Crvena Zvezda

31/01/2026
Babak play-off 16 besar UCL

Hasil Undian Play-off Liga Champions 2026: Real Madrid Vs Benfica, Duel Maut PSG Vs Monaco

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.