Bandar Lampung (Lampost.co)–Petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK kini dapat menebus pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). E-RDKK merupakan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok bagi para petani.
Kabid Parasarana dan Sarana Pertanian Dinas KPTPH Lampung, Tubagus M. Rifki mengatakan proses peralihan sistem itu sudah berlangsung sejak Januari 2024. Sementara pada Februari, petani terdaftar sudah bisa menggunakan KTP untuk membeli pupuk bersubsidi.
“Sekarang sudah bisa petani hanya datang membawa KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi,” ujarnya, mengutip Antara, Jumat, 22 Maret 2024.
Rifki menjelaskan bahwa sejak Februari 2024, kios petani telah beralih ke aplikasi e-Alokasi untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada petani. Tetapi, petani yang belum terdaftar tidak bisa menggunakan KTP untuk beli pupuk subsidi.
“Jadi untuk pengambilan pupuk bersubsidi menggunakan KTP hanya untuk petani yang sudah masuk sistem e-Alokasi. Juga dalam sistem e-RDKK dan manajemen penyuluh pertanian, kalau tidak terdaftar tidak bisa,” ujarnya.
Menurut Rifki, sistem tebus pupuk subsidi menggunakan KTP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada petani. KTP petani tersebut nantinya berfungsi untuk mengetahui jatah pupuk yang bisa diperoleh.
Cara Menebus Pupuk Subsidi dengan e-RDKK
Proses penukaran pupuk subsidi menggunakan KTP melibatkan petani datang ke kios pengecer pupuk yang telah terdaftar dalam aplikasi i-Pubers. Setelah menyerahkan KTP, selanjutnya adalah proses transaksi dan pembayaran.
Terakhir, petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan e-RDKK dapat mengabadikan momen bersama pupuk subsidi yang telah mereka dapatkan.
“Total jumlah NIK petani yang terdaftar di e-RDKK ada sebanyak 678 ribu. Tentu petani ini tidak menebus secara bersama tapi bergantian. Sesuai dengan musim tanam. Penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan KTP per tanggal 10 setiap bulannya,” kata Rifki.
Rifki juga menyebutkan bahwa selain pupuk subsidi, ada alokasi bantuan untuk pupuk organik dari pemerintah daerah melalui APBD. Namun jumlahnya tidak terlalu besar karena hanya untuk melengkapi distribusi pupuk subsidi.
Menyikapi kebijakan baru tersebut, petani asal Kabupaten Lampung Selatan, Haryono mengaku sangat terbantu. Ia berharap program tersebut dapat memperlancar prnyaluran pupuk bersubsidi.
“Sekarang petani bisa nebus pupyk subsidi menggunakan KTP. Alhamdulillah saya masuk dalam kelompok tani jadi bisa ikut program tersebut,” ujarnya.