• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/06/2025 03:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Petani Terdaftar di e-RDKK Bisa Tebus Pupuk Pakai KTP

Putri by Putri
22/03/24 - 15:20
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Petani Terdaftar di e-RDKK Bisa Tebus Pupuk Pakai KTP

Petani di Lampung Tengah sedang panen padi di lahannya. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK kini dapat menebus pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). E-RDKK merupakan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok bagi para petani.

Kabid Parasarana dan Sarana Pertanian Dinas KPTPH Lampung, Tubagus M. Rifki mengatakan proses peralihan sistem itu sudah berlangsung sejak Januari 2024. Sementara pada Februari, petani terdaftar sudah bisa menggunakan KTP untuk membeli pupuk bersubsidi.

“Sekarang sudah bisa petani hanya datang membawa KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi,” ujarnya, mengutip Antara, Jumat, 22 Maret 2024.

Rifki menjelaskan bahwa sejak Februari 2024, kios petani telah beralih ke aplikasi e-Alokasi untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada petani. Tetapi, petani yang belum terdaftar tidak bisa menggunakan KTP untuk beli pupuk subsidi.

“Jadi untuk pengambilan pupuk bersubsidi menggunakan KTP hanya untuk petani yang sudah masuk sistem e-Alokasi. Juga dalam sistem e-RDKK dan manajemen penyuluh pertanian, kalau tidak terdaftar tidak bisa,” ujarnya.

Menurut Rifki, sistem tebus pupuk subsidi menggunakan KTP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada petani. KTP petani tersebut nantinya berfungsi untuk mengetahui jatah pupuk yang bisa diperoleh.

Cara Menebus Pupuk Subsidi dengan e-RDKK

Proses penukaran pupuk subsidi menggunakan KTP melibatkan petani datang ke kios pengecer pupuk yang telah terdaftar dalam aplikasi i-Pubers. Setelah menyerahkan KTP, selanjutnya adalah proses transaksi dan pembayaran.

Terakhir, petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan e-RDKK dapat mengabadikan momen bersama pupuk subsidi yang telah mereka dapatkan.

“Total jumlah NIK petani yang terdaftar di e-RDKK ada sebanyak 678 ribu. Tentu petani ini tidak menebus secara bersama tapi bergantian. Sesuai dengan musim tanam. Penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan KTP per tanggal 10 setiap bulannya,” kata Rifki.

Rifki juga menyebutkan bahwa selain pupuk subsidi, ada alokasi bantuan untuk pupuk organik dari pemerintah daerah melalui APBD. Namun jumlahnya tidak terlalu besar karena hanya untuk melengkapi distribusi pupuk subsidi.

Menyikapi kebijakan baru tersebut, petani asal Kabupaten Lampung Selatan, Haryono mengaku sangat terbantu. Ia berharap program tersebut dapat memperlancar prnyaluran pupuk bersubsidi.

“Sekarang petani bisa nebus pupyk subsidi menggunakan KTP. Alhamdulillah saya masuk dalam kelompok tani jadi bisa ikut program tersebut,” ujarnya.

Haryono mengatakan meski proses penyaluran pupuk berjalan lancar, ia berharap agar pemerintah meningkatkan kuota pupuk subsidi kepada petani.
“Kemarin hanya dapat satu kuintal untuk seperempat hektare, harapannya bisa ditambah lagi dan jangan sampai sulit mendapatkan pupuk untuk petani karena sekarang kita sedang musim tanam mengejar hujan yang masih ada karena banyak sawah tadah hujan,” kata dia.
Tags: BERITALAMPUNGPERTANIANPETANIPupuksubsidi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Korban Diksar

FEB Dituntut Beri Keadilan Bagi Korban Diksar Mahepel

by Sri Agustina
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Gelombang protes mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila terus bermunculan menuntut keadilan bagi Pratama Wijaya Kusuma. Pratama,...

Perolehan suara dua kandidat paslon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Pesawaran versi hitung cepat Rakata.

Supriyanto–Suriansyah Gugat Hasil Pleno KPU Pesawaran ke MK, Tuduh Ada Pelanggaran TSM

by Delima Napitupulu
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Paslon 01 Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemungutan Suara Ulang...

Penemuan jenazah di kebun singkong Tuba

Temuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulangbawang Diduga Korban Pembunuhan

by Sri Agustina
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Mayat wanita tergeletak di Kebung singkong di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, pada Minggu, 1 Juni 2025. Ada...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.