Pemerintah langsung bergerak dengan menerbitkan aturan baru. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Jakarta (Lampost.co) — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk melindungi pengemudi ojek online. Ia menargetkan potongan aplikator turun drastis.
Pernyataan itu ia sampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti beban potongan yang selama itu dianggap terlalu tinggi. “Saudara-saudara, ojol kerja keras. Aplikator minta 20 persen. Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya.
Pemerintah langsung bergerak dengan menerbitkan aturan baru. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Aturan itu menjadi dasar perlindungan bagi pekerja transportasi online. Pemerintah ingin memastikan keadilan dalam pembagian pendapatan.
Prabowo menegaskan perubahan besar dalam skema pembagian pendapatan. Pengemudi kini berpotensi menerima hingga 92 persen dari total tarif.
Angka itu jauh lebih tinggi daripada sistem sebelumnya. Kebijakan itu bisa langsung berdampak pada kesejahteraan driver. “Dari 80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.
Selain pendapatan, pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial. Driver ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja.
Mereka juga akan memperoleh akses ke BPJS Kesehatan. Program itu mencakup layanan kesehatan dan asuransi. Langkah itu menjadi bagian dari perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor informal.
Pemerintah tidak hanya fokus pada ojol. Sejumlah kebijakan lain juga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Program tersebut mencakup kenaikan upah minimum dan rumah subsidi bagi buruh. Selain itu, pemerintah menyiapkan bonus hari raya bagi driver dan kurir. Peluang kerja bagi penyandang disabilitas juga ada perluasan.
Pemerintah memberikan insentif tambahan bagi pekerja. Iuran jaminan sosial mendapat potongan hingga 50 persen. Kebijakan itu berlaku untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Tujuannya agar perlindungan semakin mudah diakses.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update