Jakarta (Lampost.co) — Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang 5 hingga 6 juta petani dan nelayan yang tidak mampu melunasinya. Bahkan, regulasi penghapusan utang tersebut segera ditandatangani dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan regulasi penghapusan utang akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani dalam waktu dekat.
“Mungkin minggu depan Pak Prabowo tanda tangan Perpres pemutihan utang untuk 5-6 juta warga agar mereka bisa meminjam lagi ke bank tanpa tertolak SLIK,” ujar Hashim.
Dia menambahkan banyak petani dan nelayan saat ini tidak bisa mengakses pinjaman karena terblokir Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akibat utang lama. Atas kebijakan itu, mereka akan dapat memperoleh akses kembali ke bank, tanpa bergantung pada rentenir atau pinjaman online.
Kebijakan itu dapat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, mencakup sekitar 6 juta debitur dan 30-40 juta anggota keluarga mereka. “Ada jutaan petani dan nelayan yang masih terbebani utang lama, bahkan dari krismon ’98. Sehingga, dengan pemutihan utang, mereka bisa memulai hidup baru,” ujar dia.
Repons OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan dukungan terhadap kebijakan yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Namun, dia menekankan pentingnya teknis pelaksanaan.
“Ada beberapa aspek teknis yang perlu dibahas lebih lanjut. Intinya kami mendukung segala kebijakan yang bersifat positif,” ujar Dian.
Dia menambahkan pencadangan kredit perbankan Indonesia sudah memadai untuk mendukung kebijakan itu. “Dari sisi perbankan, CKPN sudah mencukupi. Industri perbankan tidak ada masalah,” kata Dian.
Dia juga menyoroti risiko moral hazard yang harus masuk perhitungan dalam implementasi kebijakan. “Kami perlu memastikan teknis pelaksanaannya agar tidak menimbulkan moral hazard,” ujar dia.
Sebab, saat bank Himbara melakukan hapus buku sering kali negara anggap rugi karena menggunakan komponen kekayaan negara.
Namun, dia berharap kebijakan pemutihan utang itu dapat membuat sektor pertanian dan kelautan berkembang lebih baik. Selain itu, mengurangi ketergantungan petani dan nelayan pada pinjaman berbunga tinggi serta memperbaiki akses mereka ke pembiayaan yang lebih aman.