Jakarta (Lampost.co)–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak atas amplop hajatan atau kondangan, baik yang penerimaannya secara langsung maupun melalui transfer digital. Penjelasan ini merespons kekhawatiran publik yang berkembang usai pernyataan salah satu anggota DPR RI dalam rapat bersama pemerintah.
Poin Penting:
- Tidak apa pajak atas amplop hajatan selama bersifat pribadi dan tidak rutin.
- Sistem perpajakan menganut prinsip self-assessment.
- Setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pemberian uang dalam acara hajatan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ini selama bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha.
“Pertama-tama, kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga: DJP Bengkulu Lampung Targetkan Penerimaan Pajak Rp12,3 Triliun
Ia menjelaskan kebingungan ini kemungkinan muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip umum perpajakan. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak. Namun, tidak semua pemberian otomatis terkena pajak.
“Yang penting untuk pemahaman, sistem perpajakan kita menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, memang dikenal bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini mencakup hadiah atau pemberian uang. Namun, Rosmauli menegaskan bahwa ketentuan ini tidak serta-merta terterapkan untuk semua situasi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak kena pajak. Jadi tidak relevan untuk acara hajatan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan, serta tetap merujuk pada sumber resmi terkait kebijakan perpajakan.