• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 12/11/2025 20:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ramai Isu Pajak Amplop Kondangan, DJP Tegaskan Tak Ada Pemungutan

Pemberian uang dalam acara hajatan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sri AgustinabySri Agustina
24/07/25 - 08:33
in Breaking News, Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli,

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. (Foto:Dok.DJP)

Jakarta (Lampost.co)–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak atas amplop hajatan atau kondangan, baik yang penerimaannya secara langsung maupun melalui transfer digital. Penjelasan ini merespons kekhawatiran publik yang berkembang usai pernyataan salah satu anggota DPR RI dalam rapat bersama pemerintah.

Poin Penting:

  • Tidak apa pajak atas amplop hajatan selama bersifat pribadi dan tidak rutin.
  • Sistem perpajakan menganut prinsip self-assessment.
  • Setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pemberian uang dalam acara hajatan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ini selama bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha.

“Pertama-tama, kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: DJP Bengkulu Lampung Targetkan Penerimaan Pajak Rp12,3 Triliun

Ia menjelaskan kebingungan ini kemungkinan muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip umum perpajakan. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak. Namun, tidak semua pemberian otomatis terkena pajak.

“Yang penting untuk pemahaman, sistem perpajakan kita menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, memang dikenal bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini mencakup hadiah atau pemberian uang. Namun, Rosmauli menegaskan bahwa ketentuan ini tidak serta-merta terterapkan untuk semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak kena pajak. Jadi tidak relevan untuk acara hajatan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan, serta tetap merujuk pada sumber resmi terkait kebijakan perpajakan.

Tags: PAJAKPajak AmplopPenjelasan DJP soal Pajak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran koperasi desa melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan Penyerahan Bantuan CSR Sarana dan Prasarana Koperasi, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Dok Diskominfotik Lampung.

Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa Perkuat Ekonomi Desa

byTriyadi Isworoand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran koperasi desa untuk menghidupkan geliat perekonomian. Hal tersebut tertuang dalam kegiatan...

Jambore Petani Kopi Bangkitkan Harapan Baru: Lampung Menuju Produktivitas 3 Ton per Hektare

Jambore Petani Kopi Bangkitkan Harapan Baru: Lampung Menuju Produktivitas 3 Ton per Hektare

byMustaan
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Provinsi Lampung kembali menegaskan posisinya sebagai jantung kebangkitan kopi robusta nasional. Melalui kegiatan Jamboree Petani Kopi...

Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA

Harga Emas 12 November 2025 Terus Menanjak

byEffran
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik untuk perdagangan pada Rabu, 12 November 2025....

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran koperasi desa melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan Penyerahan Bantuan CSR Sarana dan Prasarana Koperasi, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Dok Diskominfotik Lampung.
Ekonomi dan Bisnis

Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa Perkuat Ekonomi Desa

byTriyadi Isworoand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran koperasi desa untuk menghidupkan geliat perekonomian. Hal tersebut tertuang dalam kegiatan...

Read moreDetails
Jambore Petani Kopi Bangkitkan Harapan Baru: Lampung Menuju Produktivitas 3 Ton per Hektare

Jambore Petani Kopi Bangkitkan Harapan Baru: Lampung Menuju Produktivitas 3 Ton per Hektare

12/11/2025
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp16,8 M Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami

12/11/2025
Samsul Rizal (70) seorang petani di Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat,

Samsul Rizal, Petani Tangguh Pesisir Barat yang Tak Takluk oleh Harga Pupuk Mahal

12/11/2025
Dr. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur dan kini dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung.

Menteri Agama Lantik 21 Pejabat Kemenag, Dr. Zulkarnain Pimpin Kanwil Lampung

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.