• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 07:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ramai Isu Pajak Amplop Kondangan, DJP Tegaskan Tak Ada Pemungutan

Pemberian uang dalam acara hajatan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sri AgustinabySri Agustina
24/07/25 - 08:33
in Breaking News, Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli,

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. (Foto:Dok.DJP)

Jakarta (Lampost.co)–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak atas amplop hajatan atau kondangan, baik yang penerimaannya secara langsung maupun melalui transfer digital. Penjelasan ini merespons kekhawatiran publik yang berkembang usai pernyataan salah satu anggota DPR RI dalam rapat bersama pemerintah.

Poin Penting:

  • Tidak apa pajak atas amplop hajatan selama bersifat pribadi dan tidak rutin.
  • Sistem perpajakan menganut prinsip self-assessment.
  • Setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pemberian uang dalam acara hajatan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ini selama bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha.

“Pertama-tama, kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: DJP Bengkulu Lampung Targetkan Penerimaan Pajak Rp12,3 Triliun

Ia menjelaskan kebingungan ini kemungkinan muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip umum perpajakan. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak. Namun, tidak semua pemberian otomatis terkena pajak.

“Yang penting untuk pemahaman, sistem perpajakan kita menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, memang dikenal bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini mencakup hadiah atau pemberian uang. Namun, Rosmauli menegaskan bahwa ketentuan ini tidak serta-merta terterapkan untuk semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak kena pajak. Jadi tidak relevan untuk acara hajatan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan, serta tetap merujuk pada sumber resmi terkait kebijakan perpajakan.

Tags: PAJAKPajak AmplopPenjelasan DJP soal Pajak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Lampung Dorong Evaluasi OPD untuk Perkuat Pendapatan Daerah

DPRD Lampung Dorong Evaluasi OPD untuk Perkuat Pendapatan Daerah

byRicky Marlyand1 others
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mendorong agar kinerja organisasi perangkat daerah (OPD)...

Pemprov Lampung Dorong OPD Optimalkan Pendapatan Daerah

Pemprov Lampung Dorong OPD Optimalkan Pendapatan Daerah

byRicky Marlyand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah...

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Januari 2025. Lampost.co/Silvia Agustina

Daerah Diminta Segera Susun Aksi Hilirisasi Perkebunan

byEffranand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah pusat menekankan pentingnya percepatan hilirisasi komoditas perkebunan di daerah. Pemerintah daerah segera menyusun rencana aksi-aksi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.