Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu instruksi Kementerian ESDM. Hal itu terkait rencana menjadikan pengecer LPG 3 kilogram menjadi Sub-Pangkalan.
Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek mengatakan, rencana pengecer gas LPG 3 kg jadi sub-pangkalan belum bisa pihaknya tentukan. Hal itu karena masih memerlukan kajian apakah bisa dan layak.
Baca juga: Lampung Masih Kekurangan Pangkalan LPG
“Kita sedang menunggu intruksi dari Kementerian, apa hasilnya. Karena baru kemarin diputuskan 0 persen penjualan ke pengecer. Karena sebelumnya kan 10 persen. Tapi sekarang infonya sudah boleh lagi,” jelas dia.
Menurutnya adanya pengecer LPG sebenarnya penting untuk daerah pelosok yang jangkauannya jauh dari pangkalan. “Karena kasihan ada masyarakat yang aksesnya jauh. Jadi memang dengan pengecer jadi sub-pangkalan ini memang memungkinkan,” kata dia.
Namun terkait bagaimana mekanismenya pihaknya sedang menunggu apakah harga sama dengan pangkalan atau ada penyesuaian lagi. “Karena sub-pangkalan belinya di pangkalan sehingga harus beda harganya sebab pasti ada margin,” katanya.
Ia mengatakan, meskipun sempat ada pembatasan 0 persen untuk pengecer membeli gas, tidak menjadikan gejolak di Provinsi Lampung.
“Kami ada tim hari ini turun di tiga kabupaten yaitu Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus. Alhamdulillah di Lampung aman. Tapi tetap kita imbau pangkalan untuk menjual 90 persen ke konsumen dan 10 persen lagi ke pengecer,” tutup dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News